Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Hary Tanoe ngotot takkan serahkan TPI ke Tutut

Kubu Hary Tanoe ngotot takkan serahkan TPI ke Tutut Gedung MNC Grup. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Siti Hardijanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut atas perkara kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo, masa depan stasiun televisi itu pun belum jelas.

Kedua kubu saling mempertahankan argumennya. Kubu Mbak Tutut meminta kesadaran Hary Tanoe untuk menyerahkan TPI pasca keluarnya putusan tersebut. Sebaliknya, kubu Hary Tanoe juga ngotot mempertahankan stasiun televisi yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV itu.

Sekretaris perusahaan sekaligus juru bicara MNC grup Arya Sinulingga menegaskan putusan MA tidak ada hubungannya dengan MNC. Pun demikian dengan status TPI. "Itu bukan TPI tapi PT Berkah. Jadi tidak terkait dengan MNC," ujar Arya yang ditemui saat mendampingi Hary Tanoe di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Senin (14/10).

Menurutnya, selama ini ada kesalahan persepsi dari putusan MA itu. Untuk kesekian kalinya dia menegaskan, MNC tidak terkait langsung dengan putusan itu.

"Umpamanya begini, kamu perdata kamu ke sini. Itu bukan MNC, bukan TPI. Tapi PT Berkah. Salah kalian. Makanya BI kemarin, sempat nahan di bursa, dia lepas sahamnya karena salah informasi. Wartawan banyak salah informasi," katanya.

Arya menuturkan, karena tidak ada kaitannya dengan MNC, maka putusan itu pun tidak mengganggu kinerja perseroan. Dia juga menegaskan, MNC tidak akan menyerahkan TPI ke pangkuan Mbak Tutut.

"Buktikan omongan sy ini tdk ada kaitannya sama sekali. Ini tidak bisa eksekusi karena tidak ada hubungannya," tegasnya.

Sebelumnya, putusan MA yang menyatakan status kepemilikan stasiun televisi TPI berada di tangan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut ternyata tidak mudah dijalankan. Pasalnya, eksekusi tersebut kini terganjal oleh pemilik PT MNC Hary Tanoesoedibjo (HT) yang menyatakan putusan itu tidak ada kaitannya dengan perusahaan miliknya.

Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto, meminta HT dan seluruh pengelola MNC mematuhi putusan MA ini. Dia pun meminta HT menyerahkan TPI kepada kliennya dengan sukarela.

"Seharusnya mereka menyerahkan secara sukarela. Jadi, tidak perlu diminta," ujar Harry kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (13/10).

Harry mengatakan, sebuah putusan pengadilan harus dijalankan oleh setiap warga negara tanpa paksaan. Sehingga, menurut dia, sebagai warga negara yang baik maka HT harus menyerahkan TPI secara sukarela kepada Mbak Tutut.

"Sebagai warga negara yang baik, mereka harus menyerahkan TPI secara sukarela," pungkas dia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan
Ketua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan

Bamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo-Gibran Percaya TV Milik Hary Tanoe Netral di Debat Capres Malam Ini
Relawan Prabowo-Gibran Percaya TV Milik Hary Tanoe Netral di Debat Capres Malam Ini

Wignyo Prasetyo percaya grup TV milik Hary Tanoe tersebut tidak akan ‘loncat pagar’ dari aturan netralitas pers

Baca Selengkapnya
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus

Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Minta Tukin Naik Hingga 80 Persen, Ini Alasannya
Panglima TNI Minta Tukin Naik Hingga 80 Persen, Ini Alasannya

Panglima TNI Agus Subianto meminta Kementerian PANRB menaikkan tukin TNI.

Baca Selengkapnya
Ajudan TNI Aniaya & Tendang Wajah Sopir Truk CPO, Bupati Kutai Barat Minta Maaf
Ajudan TNI Aniaya & Tendang Wajah Sopir Truk CPO, Bupati Kutai Barat Minta Maaf

Bupati memberikan klarifikasinya sekaligus meminta maaf atas kejadian itu.

Baca Selengkapnya
TNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua
TNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua

Serangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.

Baca Selengkapnya
Tren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah
Tren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah

Tren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah

Baca Selengkapnya
Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Saat Jubir TPN Aiman Diperiksa
Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Saat Jubir TPN Aiman Diperiksa

Hary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan

Baca Selengkapnya