Kubu Hary Tanoe ngotot takkan serahkan TPI ke Tutut
Merdeka.com - Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Siti Hardijanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut atas perkara kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo, masa depan stasiun televisi itu pun belum jelas.
Kedua kubu saling mempertahankan argumennya. Kubu Mbak Tutut meminta kesadaran Hary Tanoe untuk menyerahkan TPI pasca keluarnya putusan tersebut. Sebaliknya, kubu Hary Tanoe juga ngotot mempertahankan stasiun televisi yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV itu.
Sekretaris perusahaan sekaligus juru bicara MNC grup Arya Sinulingga menegaskan putusan MA tidak ada hubungannya dengan MNC. Pun demikian dengan status TPI. "Itu bukan TPI tapi PT Berkah. Jadi tidak terkait dengan MNC," ujar Arya yang ditemui saat mendampingi Hary Tanoe di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Senin (14/10).
Menurutnya, selama ini ada kesalahan persepsi dari putusan MA itu. Untuk kesekian kalinya dia menegaskan, MNC tidak terkait langsung dengan putusan itu.
"Umpamanya begini, kamu perdata kamu ke sini. Itu bukan MNC, bukan TPI. Tapi PT Berkah. Salah kalian. Makanya BI kemarin, sempat nahan di bursa, dia lepas sahamnya karena salah informasi. Wartawan banyak salah informasi," katanya.
Arya menuturkan, karena tidak ada kaitannya dengan MNC, maka putusan itu pun tidak mengganggu kinerja perseroan. Dia juga menegaskan, MNC tidak akan menyerahkan TPI ke pangkuan Mbak Tutut.
"Buktikan omongan sy ini tdk ada kaitannya sama sekali. Ini tidak bisa eksekusi karena tidak ada hubungannya," tegasnya.
Sebelumnya, putusan MA yang menyatakan status kepemilikan stasiun televisi TPI berada di tangan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut ternyata tidak mudah dijalankan. Pasalnya, eksekusi tersebut kini terganjal oleh pemilik PT MNC Hary Tanoesoedibjo (HT) yang menyatakan putusan itu tidak ada kaitannya dengan perusahaan miliknya.
Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto, meminta HT dan seluruh pengelola MNC mematuhi putusan MA ini. Dia pun meminta HT menyerahkan TPI kepada kliennya dengan sukarela.
"Seharusnya mereka menyerahkan secara sukarela. Jadi, tidak perlu diminta," ujar Harry kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (13/10).
Harry mengatakan, sebuah putusan pengadilan harus dijalankan oleh setiap warga negara tanpa paksaan. Sehingga, menurut dia, sebagai warga negara yang baik maka HT harus menyerahkan TPI secara sukarela kepada Mbak Tutut.
"Sebagai warga negara yang baik, mereka harus menyerahkan TPI secara sukarela," pungkas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.
Baca SelengkapnyaWignyo Prasetyo percaya grup TV milik Hary Tanoe tersebut tidak akan ‘loncat pagar’ dari aturan netralitas pers
Baca SelengkapnyaPendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Agus Subianto meminta Kementerian PANRB menaikkan tukin TNI.
Baca SelengkapnyaBupati memberikan klarifikasinya sekaligus meminta maaf atas kejadian itu.
Baca SelengkapnyaSerangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.
Baca SelengkapnyaTren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan
Baca Selengkapnya