Hary Tanoe: Soal TPI jangan tanya saya
Merdeka.com - Pekan lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi perkara bernomor registrasi 862 K/PDT/2013 yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut terkait perebutan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo. Namun, putusan itu belum membuat Hary Tanoe angkat bicara.
Hingga saat ini, Hary Tanoe masih bungkam saat ditanya awal media terkait perebutan hak atas TPI yang kini sudah diganti namanya menjadi MNC TV sejak 2010 lalu. Hary Tanoe yang ditemui saat peluncuran reklame capres-cawapres Hanura ini berusaha menghindari pertanyaan media soal kisruhnya dengan Mbak Tutut.
Dia mencoba menghindar dari kejaran wartawan yang memberondong pertanyaan seputar langkah MNC menanggapi putusan MA itu. Dia tampak kebingungan hingga hampir salah masuk mobil.
Saat hendak masuk mobilnya dan meninggalkan markas DPP Partai Hanura, Hary Tanoe menanggapi singkat pertanyaan wartawan soal masa depan MNC TV. Tapi dia tidak memberikan pernyataan jelas, melainkan melimpahkan ke anak buahnya. "Tidak perlu tanya saya, tanya saja ke Arya Sinulingga (Sekretaris perusahaan MNC grup)," singkat Hary Tanoe di kantor pusat DPP Partai Hanura di Jakarta, Senin (14/10).
Saat ditanya soal kemungkinan menempuh langkah hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan MA, dia kembali bungkam. Hary Tanoe mengaku tidak mau berkomentar soal masalah lain selain bicara aktivitas politiknya saat ini. "Beda acara, tanya saja ke Pak Arya," tambahnya sambil berlalu.
Sebelumnya, putusan MA yang menyatakan status kepemilikan stasiun televisi TPI berada di tangan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut ternyata tidak mudah dijalankan. Pasalnya, eksekusi tersebut kini terganjal oleh pemilik PT MNC Hary Tanoesoedibjo (HT) yang menyatakan putusan itu tidak ada kaitannya dengan perusahaan miliknya.
Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto, meminta HT dan seluruh pengelola MNC mematuhi putusan MA ini. Dia pun meminta HT menyerahkan TPI kepada kliennya dengan sukarela.
"Seharusnya mereka menyerahkan secara sukarela. Jadi, tidak perlu diminta," ujar Harry kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (13/10).
Harry mengatakan, sebuah putusan pengadilan harus dijalankan oleh setiap warga negara tanpa paksaan. Sehingga, menurut dia, sebagai warga negara yang baik maka HT harus menyerahkan TPI secara sukarela kepada Mbak Tutut.
"Sebagai warga negara yang baik, mereka harus menyerahkan TPI secara sukarela," pungkas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wignyo Prasetyo percaya grup TV milik Hary Tanoe tersebut tidak akan ‘loncat pagar’ dari aturan netralitas pers
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo adalah seorang pengusaha Indonesia yang memegang posisi strategis di perusahaan terkemuka.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga Timah yang merugikan negara Rp271 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyesuaian cukai terjadi di setiap kategori rokok secara merata.
Baca SelengkapnyaMereka bilang ini ide paling bodoh yang pernah saya lakukan. Saya tidak peduli selama orang dapat menggunakannya
Baca SelengkapnyaForbes mencatat sosok ini menjadi konglomerat tertua dengan total harta kekayaan Rp27,68 triliun.
Baca SelengkapnyaTren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah
Baca SelengkapnyaSuami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Baca Selengkapnya