Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT Berkah bersumpah akan terus lawan Tutut soal TPI

PT Berkah bersumpah akan terus lawan Tutut soal TPI Tutut Soeharto. ©REUTERS

Merdeka.com - PT Berkah Karya Bersama yang dikalahkan kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam sidang kasasi Mahkamah Agung pekan lalu menolak menyerah. Perusahaan yang sempat mengakuisisi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ini mengaku siap menjalankan skema Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum Berkah Andi F. Simangunsong menyatakan pihaknya masih terus menunggu salinan putusan MA. Beberapa langkah hukum lanjutan bakal ditempuh, namun yang paling memungkinkan adalah mengajukan PK.

"Saya juga belum terima salinan, tetapi pertama kita akan lakukan PK. Kita melihat opsi-opsi lain. Kita masih mencari tahu apa sih yang sebenarnya dikabulkan oleh MA," ujarnya kepada merdeka.com, Senin (14/10).

Andi menegaskan pihaknya tak berkaitan dengan grup Media Nusantara Citra (MNC) milik Hary Tanoesoedibjo. Kalau pihaknya ngotot mempertahankan kasus ini untuk berlanjut, lebih disebabkan persoalan keadilan.

Alasannya, pada 2002 putri sulung mendian Presiden Soeharto itu sudah terbebani utang dan minta bantuan pada PT Berkah untuk restrukturisasi. Andi menegaskan, ada catatan divestasi (penjualan saham) sebagai ganti Berkah mengurusi utang TPI yang saat itu menggunung mencapai Rp 1,2 triliun.

"Kami akan terus mengejar keadilan. Dengan putusan kemarin, keadilan belum ditegakkan. Tidaklah adil bila Mbak Tutut yang sudah menjual sahamnya dulu tiba-tiba menuntut kembali dengan membatalkan kontrak sepihak," kata Andi.

Sebelumnya diberitakan, merujuk tafsiran Harry Ponto, pengacara Mbak Tutut, kasasi kemarin membatalkan proses Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar PT Berkah pada 2005, yang mengubah susunan direksi dan melapangkan jalan Hary Tanoe menjadi pemilik saham mayoritas TPI. Artinya, porsi kepemilikan saham ikut berubah.

Andi membantah argumen tersebut. Dia menilai, jual beli saham mayoritas TPI antara Berkah dan MNC terjadi pada 2006, tidak terkait dengan kasus RUPSLB. Pengacara ini percaya, apapun keputusan MA, kepemilikan saham televisi yang kini berganti nama jadi MNC TV itu akan tetap di kubu Hary Tanoe.

"Ini sengketa antara pihak Berkah dan Mbak Tutut. MNC bukan pihak dalam perkara, tidak mungkin MNC kehilangan sahamnya," tuturnya.

Meski sikap Berkah yang jadi inti pusaran konflik terkesan melindungi kepentingan MNC terhadap TPI, Andi membantah bila pihaknya masih berkaitan dengan sang taipan. Berkah diklaim milik pengusaha lain, tapi dia tak mengenalnya secara personal.

"Dulu waktu 2002 juga bukan Pak Hary pemiliknya. Sekarang juga bukan, saya ada datanya, tapi di kantor, saya enggak hafal siapa namanya," akunya.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPU Surati Semua Capres-Cawapres Terkait Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur
KPU Surati Semua Capres-Cawapres Terkait Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Surat dikirim KPU itu berisi metode Pemungutan Suara Ulang, waktu dan jumlah pemilihnya di Kuala Lumpur tersebut.

Baca Selengkapnya
49 TPS di NTT Gelar Pemilihan Suara Ulang
49 TPS di NTT Gelar Pemilihan Suara Ulang

PSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.

Baca Selengkapnya
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya