PT Berkah bersumpah akan terus lawan Tutut soal TPI
Merdeka.com - PT Berkah Karya Bersama yang dikalahkan kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam sidang kasasi Mahkamah Agung pekan lalu menolak menyerah. Perusahaan yang sempat mengakuisisi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ini mengaku siap menjalankan skema Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum Berkah Andi F. Simangunsong menyatakan pihaknya masih terus menunggu salinan putusan MA. Beberapa langkah hukum lanjutan bakal ditempuh, namun yang paling memungkinkan adalah mengajukan PK.
"Saya juga belum terima salinan, tetapi pertama kita akan lakukan PK. Kita melihat opsi-opsi lain. Kita masih mencari tahu apa sih yang sebenarnya dikabulkan oleh MA," ujarnya kepada merdeka.com, Senin (14/10).
Andi menegaskan pihaknya tak berkaitan dengan grup Media Nusantara Citra (MNC) milik Hary Tanoesoedibjo. Kalau pihaknya ngotot mempertahankan kasus ini untuk berlanjut, lebih disebabkan persoalan keadilan.
Alasannya, pada 2002 putri sulung mendian Presiden Soeharto itu sudah terbebani utang dan minta bantuan pada PT Berkah untuk restrukturisasi. Andi menegaskan, ada catatan divestasi (penjualan saham) sebagai ganti Berkah mengurusi utang TPI yang saat itu menggunung mencapai Rp 1,2 triliun.
"Kami akan terus mengejar keadilan. Dengan putusan kemarin, keadilan belum ditegakkan. Tidaklah adil bila Mbak Tutut yang sudah menjual sahamnya dulu tiba-tiba menuntut kembali dengan membatalkan kontrak sepihak," kata Andi.
Sebelumnya diberitakan, merujuk tafsiran Harry Ponto, pengacara Mbak Tutut, kasasi kemarin membatalkan proses Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar PT Berkah pada 2005, yang mengubah susunan direksi dan melapangkan jalan Hary Tanoe menjadi pemilik saham mayoritas TPI. Artinya, porsi kepemilikan saham ikut berubah.
Andi membantah argumen tersebut. Dia menilai, jual beli saham mayoritas TPI antara Berkah dan MNC terjadi pada 2006, tidak terkait dengan kasus RUPSLB. Pengacara ini percaya, apapun keputusan MA, kepemilikan saham televisi yang kini berganti nama jadi MNC TV itu akan tetap di kubu Hary Tanoe.
"Ini sengketa antara pihak Berkah dan Mbak Tutut. MNC bukan pihak dalam perkara, tidak mungkin MNC kehilangan sahamnya," tuturnya.
Meski sikap Berkah yang jadi inti pusaran konflik terkesan melindungi kepentingan MNC terhadap TPI, Andi membantah bila pihaknya masih berkaitan dengan sang taipan. Berkah diklaim milik pengusaha lain, tapi dia tak mengenalnya secara personal.
"Dulu waktu 2002 juga bukan Pak Hary pemiliknya. Sekarang juga bukan, saya ada datanya, tapi di kantor, saya enggak hafal siapa namanya," akunya.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaSurat dikirim KPU itu berisi metode Pemungutan Suara Ulang, waktu dan jumlah pemilihnya di Kuala Lumpur tersebut.
Baca SelengkapnyaPSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya