Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kembali ke pelukan Tutut, mungkinkah MNC ganti nama jadi TPI?

Kembali ke pelukan Tutut, mungkinkah MNC ganti nama jadi TPI? Gedung MNC Grup. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kisruh kepemilikan saham mayoritas Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) coba ditengahi Mahkamah Agung. Lembaga hukum tertinggi yang memenangkan kasasi sang pemilik lama, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, menjelaskan tafsir atas putusan tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menegaskan TPI yang sekarang berganti nama menjadi MNC TV harus kembali ke struktur usaha awal. Apakah artinya mengubah lagi merek dagang perusahaan, Ridwan tak merincinya, cuma terbuka peluang ke arah tersebut.

"Intinya balik ke semula. Nanti prosesnya akan dikawal oleh Pengadilan Negeri," ujarnya kepada merdeka.com kemarin.

MA berpandangan, biang kerok dari perebutan mayoritas saham adalah kubu Media Nusantara Citra (MNC) milik Hary Tanoesoedibjo. Alasannya, PT Berkah Karya Bersama, yang disinyalir anak perusahaan pengusaha akrab disapa HT itu, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanpa melibatkan Tutut.

Dalam RUPSLB pada 18 Maret 2005 itu Dandy Rukmana, putra Tutut, digeser dari posisi direktur utama TPI, digantikan oleh Suwisma. Ridwan mengatakan majelis hakim MA menerima bukti meyakinkan, rapat itu tak sah.

"Ada beberapa aturan yang dinyatakan tidak sah. Ada beberapa rapat yang tidak memiliki kewenangan," urainya.

Walau penjelasan ini berpotensi bikin konflik antara Tutut dan HT meruncing, Ridwan menyatakan peluang peninjauan kembali (PK) masih terbuka. Syaratnya, MNC harus punya bukti baru yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan RUPSLB pada 2005 tidak melawan hukum perdata.

"Prosesnya paling cepat 2 bulan, tapi bisa jadi lebih karena hakim harus memeriksa berkasnya," kata Ridwan.

Sampai saat ini, PT Berkah yang jadi akar masalah membantah sebagai perusahaan milik HT. Kuasa hukum Berkah, Andi F. Simangunsong menyatakan kliennya adalah pengusaha tak terkait sama sekali dengan MNC.

Dia lantas menjelaskan, alasan Berkah bisa jadi penguasa 75 persen saham TPI. Pada 2002, TPI mengundang Berkah menyelesaikan utang perusahaan sebesar Rp 1,7 triliun.

Kerja Berkah sebagai perusahaan pengelolaan utang sebetulnya terhitung luar biasa. Dari perusahaan yang kejang-kejang akibat beban keuangan, TPI bisa "sembuh". Sebagai gambaran, saat itu televisi pendidikan yang banting setir ke acara dangdut ini punya tanggungan Rp 250 miliar harus dilunasi pada 2 Oktober 2002 kepada Indosat. Masih ada utang lain kepada lembaga kredit Asian Venture Rp 125 miliar.

Di tengah jalan, kedua pihak tak sepakat soal hak kepemilikan saham yang sebetulnya imbalan karena sudah membereskan soal utang perusahaan.

Menurut Andi, dia punya bukti Tutut sepakat menyerahkan saham (divestasi) karena dibantu keluar dari masalah. "Tidaklah adil bila Mbak Tutut yang sudah menjual sahamnya dulu tiba-tiba menuntut kembali dengan membatalkan kontrak sepihak, saya punya buktinya," paparnya.

Dalam seluruh aktivitas pemberesan utang sampai dengan RUPSLB yang menyingkirkan orang-orang Tutut, Andi mengklaim Berkah bertindak sendiri tanpa ada campur tangan HT. Ketika pada 2006 saham mayoritas itu dijual pada MNC, itupun kebetulan saja.

"Dulu waktu 2002 juga bukan Pak Hary pemiliknya. Sekarang juga bukan, saya ada datanya, tapi di kantor, saya enggak hafal siapa namanya," kata Andi.

Pengacara ini yakin, MNC TV sampai harus berganti merek dagang hanya karena ada peralihan saham. Selain putusan MA dianggap sumir, MNC adalah pihak ketiga yang tak masuk dalam perkara tersebut.

"Ini sengketa antara pihak Berkah dan Mbak Tutut. MNC bukan pihak dalam perkara, tidak mungkin MNC kehilangan sahamnya," ujarnya.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TNI Sebut KKB Jadi OPM: Kami Tidak Ragu Dalam Melangkah!
TNI Sebut KKB Jadi OPM: Kami Tidak Ragu Dalam Melangkah!

Kebijakan Panglima TNI mengubah penyebutan nama KKB menjadi OPM berdampak pada kinerja TNI.

Baca Selengkapnya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024
TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024

Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
TNI AD Dalami Soal Motif 13 Prajurit Siksa KKB, Inisiatif Pribadi atau Perintah Atasan
TNI AD Dalami Soal Motif 13 Prajurit Siksa KKB, Inisiatif Pribadi atau Perintah Atasan

Pomdam Brawijaya akan mendalami terkait dengan motif penyiksaan yang dilakukan para prajurit tersebut.

Baca Selengkapnya
TNI Bakal Bangun 22 Kodam Baru, Total 37 dari Sebelumnya 15
TNI Bakal Bangun 22 Kodam Baru, Total 37 dari Sebelumnya 15

Ia menjelaskan, apa yang disampaikan ini sekaligus menanggapi beredarnya berita terkait rencana penambahan Kodam.

Baca Selengkapnya
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga

TNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
49 TPS di NTT Gelar Pemilihan Suara Ulang
49 TPS di NTT Gelar Pemilihan Suara Ulang

PSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.

Baca Selengkapnya