Tegas, Rieke Diah Pitaloka Angkat Bicara tentang Aturan LPG yang Lagi Viral, ‘Benahi Tata Kelola Gas 3 Kg’
Rieke Diah Pitaloka buka suara tentang LPG 3 Kg yang sulit didapatkan masyarakat.

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka angkat bicara tentang gas LPG yang sedang menjadi perbincangan publik. Ia menegaskan bahwa dirinya akan mengawasi tata kelola tabung gas LPG 3 Kg.
Hal itu dilakukan oleh Rieke dalam rangka untuk memastikan pendistribusian tabung gas sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan jika gas merupakan kebutuhan hidup masyarakat banyak.
Momen itu diunggah Rieke dalam sebuah video di akun Instagram pribadinya @riekediahp. Simak ulasan lengkapnya sebagai berikut.
Rieke Diah Pitaloka Angkat Bicara perihal Aturan Gas LPG 3 Kg

Rieke Diah Pitaloka atau yang akrab disapa dengan nama Oneng mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan politik pengawasan terhadap pendistribusian gas LPG tabung 3 kg.
“Bersama Rieke Diah Pitaloka yang lagi menjalankan politik pengawasan, kali ini hashtag kita adalah benahi tata kelola gas LPG 3 kg,” ucap Rieke.
Rieke mengaku bahwa ia telah menemukan dasar hukum yang mengatur tentang pendistribusian gas tersebut antara pengecer dan pangkalan. Aturan tersebut mulai diberlakukan 1 Februari 2025.
“Nah bestie, aku menemukan dasar hukum terkait persoalan yang lagi rame antara bagaimana adanya pengecer dan pangkalan LPG 3 kg,” lanjutnya.
Surat tersebut berasal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-570/MG.05/DJM/2025. Bertanggal 20 Januari 2025 dan harus berlaku di 1 Februari 2025.
Minta agar Keputusan Dikaji Ulang

Rieke menilai bahwa peraturan yang sedang dijalankan pemerintah tentang distribusi gas LPG 3 Kg itu perlu dikaji dengan lebih dalam dan dirumuskan ulang. Sehingga keputusannya tidak merugikan masyarakat banyak.
"Kebijakan menyangkut hajat hidup rakyat tak bisa serta merta, akibatnya berjarak dengan realitas hidup rakyat,” tulis Rieke.
“Persoalan subsidi tidak tepat sasaran sebaiknya dikaji, dirumuskan dan diputuskan secara komprehensif, tak bisa ditakar hanya akibat distribusi di pasok akhir,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Rieke menyarankan agar pemerintah menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
“Saran saja, sebaiknya keputusan Dirjen Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dikaji ulang,” pungkas Rieke.
Tanggapan Netizen
Aksi Rieke yang dinilai pro terhadap hajat masyarakat banyak membuat netizen ramai-ramai menanggapi video tersebut dengan menuliskan tanggapannya di kolom komentar video.
“Daya beli rakyat semakin menurun. Sementara menteri dan pejabat buang-buang anggaran gak jelas. Minta fasilitas dan tunjangan mewah dari uang pajak. Inikah keadilan sosial?” tulis akun @afry***
“Negeri unik, masak pakai kayu bakar dibilang ganggu, ganti minyak tanah dibilang gak ramah lingkungan, ganti gas elpiji malah kayak main bola tendang kesana kesini, giliran masak pakai tenaga surya dipajakin dibilang barang mewah. Pusing jadi warga negara,” tulis akun @itscc***
“Teteh, kasian masyarakat mau masak harus antri, hujan-hujanan. Banyak yang tua-tua juga teh. Sedih,” tulis akun @selfia***