Kolonel Cpm Irsyad yang berada di sebelahnya seketika menenangkan tunangan korban yang seketika meneteskan air mata saat Hotman Paris menjelaskan hasil pertemuan di Pomdam Jaya.
Hotman Paris mengatakan bahwa sudah mulai ada titik terang perihal kasus tersebut. Pelaku berpotensi dijerat pasal 340 pembunuhan berencana sesuai dengan kronologi ancaman yang dialami ibu korban.
"Dan yang paling menggembirakan adalah sesuai dengan teori hukum, benar akan diterapkan tuduhan pasal 340 pembunuhan berencana, karena memang si pelaku ini sebelum membunuh korban, sudah mengancam dengan mengatakan kalau ibu tidak transfer Rp50 juta, akan saya bunuh akan saya buang ke sungai. Itu adalah teori perencanaan," ucap Hotman Paris.