Kelakuan Keji Paman Cabuli lalu Bunuh Keponakannya Sendiri di Rawa, Takut Keluarga Besar Tahu

Kasus hilangnya bocah laki-laki berinisial IKH (12) di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.

RezaEfendi08
Oleh RezaEfendi08 - Reporter
Kelakuan Keji Paman Cabuli lalu Bunuh Keponakannya Sendiri di Rawa, Takut Keluarga Besar Tahu
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Keponakan Sendiri di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Darwin Harahap (Reza Efendi/Liputan6.com) (© 2025 Liputan6.com)

Tabir gelap hilangnya seorang bocah laki-laki berinisial IKH (12) di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Korban yang dinyatakan hilang selama tiga hari ditemukan tak bernyawa di area rawa Desa Padang Baruhar Julu.

Ironisnya, pelaku pembunuhan tersebut adalah paman kandungnya sendiri, Darwin Harahap. Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi keji ini bermula ketika pelaku menjemput korban dari kamarnya dengan cara diam-diam. Dengan bujukan uang sebesar Rp 20.000, korban yang tidak curiga mengikuti ajakan sang paman untuk keluar rumah menuju sebuah gubuk.

Di lokasi tersebut, pelaku melakukan tindakan pencabulan. Namun, suasana berubah mencekam ketika suara warga dan keluarga yang sedang mencari korban mulai terdengar mendekat ke arah gubuk.

Ketakutan pelaku semakin memuncak saat korban mengancam akan melaporkan tindakan asusila tersebut kepada orang tuanya. Dalam keadaan panik dan gelap mata, pelaku menyeret korban ke area rawa-rawa.

"Merasa terdesak, pelaku langsung menenggelamkan korban ke dalam air rawa-rawa hingga tewas," ujar AKBP Yon Edi Winara, Jumat (26/12/2025).

Motif dan Ancaman Hukuman

Awalnya, polisi mencurigai bahwa motif pembunuhan tersebut disebabkan oleh sakit hati. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Darwin melakukan tindakan keji dengan menghabisi nyawa keponakannya untuk menutupi perbuatan bejatnya agar tidak diketahui oleh keluarga besar yang tinggal berdekatan.

Tindakan tidak manusiawi ini membuat Satreskrim Polres Tapanuli Selatan menjatuhkan dakwaan kepada pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu, pelaku juga dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ujar Yon Edi Winara.

Rekomendasi