Posisi strategis Wakil Panglima TNI, yang telah kosong selama hampir 25 tahun, akan segera diisi kembali. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan untuk melantik pejabat baru pada 10 Agustus 2025, bersamaan dengan upacara kehormatan militer yang akan berlangsung di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung.
Kepastian mengenai hal ini telah dibenarkan oleh Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.
"Ya benar, rencananya begitu," ungkap Kristomei saat dihubungi pada Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa ia sudah memiliki beberapa nama kandidat untuk posisi Wakil Panglima TNI saat berkunjung ke DPR. Dia menegaskan bahwa ada beberapa perwira yang memenuhi kriteria dan akan dipilih sosok terbaik untuk mengisi jabatan tersebut.
"Ada beberapa kandidat (Wakil Panglima). Saya kan sudah eligible, banyak eligible. Nanti kita akan pilih siapa yang terbaik," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 April 2025.
Advertisement
Jabatan Wakil Panglima TNI telah lama tidak terisi, dengan Jenderal (Purn) Fachrul Razi sebagai orang terakhir yang menjabat antara 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000. Setelah masa jabatannya berakhir, posisi ini dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid dan tetap kosong selama lebih dari dua dekade.
Keberadaan kembali jabatan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang mulai berlaku sejak 18 Oktober 2019 di bawah pemerintahan Presiden Jokowi.
Advertisement
Menurut peraturan presiden yang ditetapkan, Wakil Panglima TNI memiliki beberapa peran yang sangat krusial dalam struktur komando TNI. Salah satu perannya adalah sebagai koordinator dalam pembinaan kekuatan TNI, yang bertujuan untuk meningkatkan interoperabilitas di antara Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
Selain itu, Wakil Panglima TNI juga bertugas membantu Panglima TNI dalam menjalankan tugas sehari-hari dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan pertahanan, pengembangan strategi militer, serta penggunaan kekuatan. Terakhir, Wakil Panglima TNI berfungsi untuk menggantikan Panglima TNI saat berhalangan, baik secara sementara maupun tetap, serta melaksanakan tugas lain sesuai perintah Panglima.