Di tengah perkembangan digital saat ini, penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berbagai transaksi digital, baik di sektor keuangan, hukum, pemerintahan, maupun administrasi bisnis, semakin memerlukan metode verifikasi yang aman dan efisien.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), TTE berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi untuk dokumen elektronik. Dengan adanya TTE, penandatanganan dokumen tidak lagi memerlukan pertemuan fisik atau pengiriman dokumen secara tradisional.
TTE memungkinkan dokumen untuk ditandatangani secara jarak jauh, yang tentu saja mempercepat proses dan mengurangi biaya operasional. Selain itu, TTE juga menawarkan tingkat keamanan yang tinggi, karena menggunakan sistem kriptografi asimetris yang menjamin keaslian dokumen.
Meskipun demikian, masih ada sebagian masyarakat yang meragukan keabsahan hukum dari TTE. Banyak yang beranggapan bahwa TTE hanyalah versi digital dari tanda tangan basah.
Padahal, sistem ini telah diatur secara tegas oleh undang-undang dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan manual, asalkan memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah ulasan dari Liputan6.com, Selasa (22/7/2025).
Advertisement
Menurut Pasal 1 angka 12 UU ITE jo. UU Nomor 19 Tahun 2016, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, dan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa tanda tangan elektronik (TTE) menjamin keutuhan dan keaslian dokumen, serta mewakili identitas dari penandatangan. TTE terbagi menjadi dua kategori:
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yaitu TTE yang menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang tidak menggunakan layanan dari PSrE dan biasanya berbentuk tanda tangan grafis, hasil pemindaian, atau aplikasi gratis.
Perbedaan antara kedua jenis tanda tangan elektronik ini terletak pada tingkat keamanannya. TTE tersertifikasi memiliki jaminan keamanan yang lebih tinggi karena dilengkapi dengan sertifikat dari lembaga yang berwenang.
Di sisi lain, TTE tidak tersertifikasi lebih mudah diakses dan digunakan, tetapi mungkin tidak memberikan tingkat keamanan yang sama. Oleh karena itu, pemilihan jenis TTE yang tepat sangat penting, tergantung pada kebutuhan dan konteks penggunaannya.
Advertisement
Dasar hukum untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
- UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan amandemen dari UU ITE
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2018
Sebuah TTE dianggap sah secara hukum apabila memenuhi beberapa syarat berikut:
- Data yang digunakan untuk membuat tanda tangan elektronik harus hanya terkait dengan penandatangan itu sendiri
- Data tersebut harus berada di bawah kendali penandatangan saat proses penandatanganan berlangsung
- Setiap perubahan yang terjadi pada tanda tangan dan dokumen elektronik harus dapat terdeteksi
- Harus ada metode untuk mengidentifikasi penandatangan dan menegaskan persetujuan mereka.
TTE yang telah terverifikasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah, termasuk ketika digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Selain itu, audit forensik digital dapat dilakukan untuk memastikan keaslian dokumen serta identitas penandatangan.
Advertisement
Untuk mendapatkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tersertifikasi, pengguna harus melalui proses pendaftaran di Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang terdiri dari tiga langkah utama:
- Pengajuan: Pengguna harus mendaftar ke PSrE dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen seperti KTP serta email yang aktif.
- Verifikasi: PSrE akan memverifikasi data pengguna menggunakan basis data kependudukan. Dalam proses ini, data biometrik seperti sidik jari dan foto mungkin akan diminta.
- Penerbitan: Setelah data pengguna terverifikasi, PSrE akan menerbitkan sertifikat elektronik dan memberikan akun untuk mengakses layanan TTE.
Beberapa PSrE yang diakui oleh pemerintah termasuk BSSN, Kominfo, dan IPTEKnet BPPT. Layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah seperti Ditjen Pajak dan Dukcapil.
Keunggulan Tanda Tangan Elektronik
- Efisiensi Waktu: TTE memungkinkan proses penandatanganan dokumen dalam waktu singkat tanpa perlu melakukan pertemuan fisik atau pengiriman dokumen.
- Kekuatan Hukum yang Setara: TTE yang telah tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sah dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional.
- Identitas Terjamin: Teknologi kriptografi asimetris memberikan jaminan keamanan bagi data dan identitas penandatangan.
- Hemat Biaya: Penggunaan TTE tidak memerlukan biaya untuk kertas, tinta, atau pengiriman. Sebagai contoh, program "Dukcapil Go Digital" berhasil menghemat Rp450 miliar pada tahun 2020.
- Ramah Lingkungan: Penggunaan TTE membantu mengurangi konsumsi kertas, sehingga mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Advertisement
1. Apakah TTE memiliki kekuatan hukum?
Ya, TTE dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum jika memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam UU ITE serta menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik (PSrE) yang sudah tersertifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa TTE dapat diandalkan dalam konteks hukum.
2. Apa yang membedakan TTE tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi?
TTE yang tersertifikasi menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE yang diakui oleh pemerintah, sedangkan TTE yang tidak tersertifikasi tidak melibatkan PSrE dan memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah. Dengan demikian, TTE tersertifikasi lebih memiliki legitimasi dalam transaksi elektronik.
3. Bagaimana prosedur untuk mendaftar TTE tersertifikasi?
Untuk mendaftar TTE tersertifikasi, langkah pertama adalah mendaftar ke PSrE Indonesia, kemudian mengikuti proses verifikasi data yang diperlukan, dan akhirnya akan mendapatkan sertifikat elektronik. Proses ini penting untuk memastikan keabsahan TTE yang akan digunakan.
4. Apakah tanda tangan elektronik dapat dipalsukan?
Pemalsuan tanda tangan elektronik sangat sulit dilakukan. Hal ini disebabkan oleh penggunaan sistem kriptografi dan sertifikat digital yang membuat pemalsuan TTE tersertifikasi hampir tidak mungkin. Dengan teknologi ini, keamanan dan keaslian TTE dapat terjaga dengan baik.
5. Apa saja keuntungan TTE bagi perusahaan?
TTE memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain mempercepat proses bisnis, meningkatkan efisiensi operasional, serta menghemat biaya. Selain itu, TTE juga menjamin legalitas dokumen digital yang sangat penting dalam dunia bisnis saat ini.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2018