Tunjangan profesi guru adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi kriteria profesional. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran tunjangan ini bervariasi, tergantung pada status kepegawaian guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama merupakan dua lembaga utama yang bertanggung jawab dalam proses penyaluran tunjangan ini. Pada tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk memastikan bahwa pencairan tunjangan profesi dilakukan tepat waktu. Salah satu jadwal pencairan yang telah diumumkan adalah pada bulan Maret 2025, dengan jumlah nominal yang berbeda untuk setiap kategori guru.
Dalam artikel ini, akan dibahas secara rinci mengenai definisi tunjangan profesi guru, besaran yang diterima, syarat dan mekanisme pencairannya, serta jawaban atas pertanyaan umum yang sering diajukan terkait tunjangan ini.
Advertisement
1. Apa Itu Tunjangan Profesi Guru?
Tunjangan profesi guru merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik. Tunjangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 mengenai teknis penyalurannya.
Menurut Kementerian Agama, tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru agar mereka lebih fokus dalam mendidik generasi penerus bangsa. "Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, dikutip dari ANTARA.
Penerima tunjangan ini terdiri dari guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi. Meskipun demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tunjangan ini dapat dicairkan.
Advertisement
2. Berapa Besar Tunjangan Profesi Guru?
Jumlah tunjangan profesi bagi guru bervariasi, tergantung pada status kepegawaian serta golongan yang dimiliki. Untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan profesi yang diterima adalah sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Sementara itu, guru non-ASN memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.
Berikut adalah rincian tunjangan untuk guru ASN berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp685.000 -- Rp2.900.000
- Golongan II: Rp2.183.000 -- Rp12.500.000
- Golongan III: Rp2.785.000 -- Rp6.180.000
- Golongan IV: Rp3.287.000 -- Rp6.373.000
Di sisi lain, guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menerima tunjangan profesi yang bervariasi sesuai dengan golongan mereka, dengan kisaran tunjangan antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.
Pencairan tunjangan profesi ini dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Untuk tahun 2025, pencairan pertama akan dilakukan pada bulan Maret dan mencakup tunjangan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.
Advertisement
3. Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru
Tidak semua guru yang memiliki sertifikat pendidik secara otomatis mendapatkan tunjangan ini. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang telah terdaftar dalam database Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau aplikasi SIAGA PAI bagi guru agama.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar per minggu, kecuali bagi guru yang memiliki tugas tambahan seperti kepala sekolah atau pengawas.
- Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Apabila salah satu dari syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tunjangan profesi tidak akan dapat dicairkan atau dapat dihentikan kapan saja.
Advertisement
4. Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi
Mekanisme untuk mencairkan tunjangan ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Prosedur tersebut meliputi beberapa langkah penting yang harus dilalui oleh guru sebagai penerima tunjangan.
- Validasi Data Guru -- Pemerintah melakukan verifikasi terhadap data guru melalui sistem Dapodik atau SIAGA PAI.
- Penerbitan SKTP -- Setelah proses validasi selesai, guru yang memenuhi syarat akan menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi.
- Transfer Dana ke Rekening Guru -- Dana tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening guru yang telah lolos dalam proses verifikasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa tunjangan akan ditransfer apabila data guru telah valid.
Advertisement
People Also Ask
Apakah tunjangan profesi diberikan setiap bulan?
Ya, tunjangan profesi diberikan setiap bulan dan dicairkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun.
Bagaimana jika seorang guru pindah sekolah, apakah tunjangan masih berlaku?
Guru yang pindah sekolah tetap bisa menerima tunjangan, asalkan mereka masih terdaftar dalam sistem Dapodik atau SIAGA PAI dan memenuhi beban kerja yang ditetapkan.
Apakah tunjangan profesi dapat dihentikan?
Ya, tunjangan bisa dihentikan jika guru pensiun, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat seperti tidak mencapai beban kerja minimal.
Bagaimana cara mengecek status penerima tunjangan profesi?
Guru dapat mengecek status penerimaannya melalui portal Dapodik atau SIAGA PAI sesuai dengan instansi yang mengelola data mereka.