Alasan di Balik Permintaan Anggota DPR Agar Pengangkatan PPPK 2024 Tidak Ditunda

DPR desak pemerintah batalkan penundaan pengangkatan PPPK 2024. Apa alasannya? Simak berita lengkapnya di sini.

Rizka Nur Laily Muallifa
Alasan di Balik Permintaan Anggota DPR Agar Pengangkatan PPPK 2024 Tidak Ditunda
BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP) (© 2025 Liputan6.com)

Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 mendapatkan reaksi negatif dari berbagai kalangan. Anggota DPR dan DPD meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini untuk membatalkan kebijakan ini.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa pengangkatan CPNS 2024, yang awalnya direncanakan pada Maret 2025, akan ditunda hingga Oktober 2025. Di sisi lain, pengangkatan PPPK yang dijadwalkan pada Februari dan Juli 2025, kini baru akan dimulai pada Maret 2026.

Keputusan ini dianggap merugikan banyak tenaga honorer yang telah lama menunggu kepastian status kepegawaian mereka. Beberapa di antara mereka bahkan telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun dengan gaji yang minim dan tanpa adanya jaminan kepastian kerja.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mendesak Menteri PANRB untuk membatalkan kebijakan penundaan pengangkatan. Komisi II menyimpulkan bahwa Kementerian PANRB harus menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

“Maksudnya, kami ingin agar pada bulan tersebut, Menteri PANRB dapat menyelesaikan pengangkatan seluruh CPNS dan PPPK, bukan memulai pengangkatan, apalagi menyerentakkan calon PPPK yang jelas-jelas tahapan rekrutmennya berbeda,” kata Indra yang duduk di komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur dikutip dari ANTARA, Selasa (12/3/2025).

Ia berpendapat bahwa keputusan ini tidak adil bagi tenaga honorer yang telah lama menunggu pengangkatan menjadi PPPK.

"Kasihan bila mereka yang telah dinyatakan lolos, kepastian pengangkatannya ditunda-tunda. Mereka juga dihadapkan pada kebutuhan hidup yang sulit ditunda," ujar Indrajaya.

Tanggapan Wakil Ketua Komite I DPD RI

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi juga menilai bahwa keputusan ini melanggar Undang-Undang ASN, yang menetapkan bahwa 2024 adalah batas akhir tenaga honorer bekerja di instansi pemerintah. Menurutu Muhdi, Kalaupun menunda, ia mengatakan, cukup 1-2 bulan dan seandainya surat keputusan (SK) pengangkatan mau disamakan dengan tahap II untuk CASN PPPK maka paling lambat Agustus 2025 sebagai hadiah HUT RI.

"Sulit dipercaya, dan kalau bukan atas kebijakan presiden atau sepengetahuannya, apalagi kalau tidak sepengetahuan Presiden, atau apapun kenyataannya, maka kami mendesak agar Bapak Presiden Prabowo mencabut kebijakan penundaan atau penyesuaian pengangkatan ASN PPPK dan CPNS dengan mengembalikan pada kebijakan awal," ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi dikutip dari ANTARA. 

Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa kebijakan yang diterapkan bukanlah sekadar "penundaan", melainkan merupakan langkah penyesuaian untuk memastikan pengangkatan ASN dilakukan secara serentak.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan pokok yang mendasari keputusan ini:

  1. Proses administrasi dan penempatan ASN di berbagai instansi pemerintah masih belum rampung.
  2. Kuota formasi ASN yang diterima melebihi 1 juta orang, sehingga diperlukan penyesuaian dalam pengelolaan anggaran.
  3. Belanja pegawai ASN dalam APBN 2025 mengalami peningkatan signifikan, dari Rp460,8 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp521 triliun di tahun 2025.

Namun, DPR menolak alasan ini dan meminta pemerintah mencari solusi lain agar proses pengangkatan tetap berjalan sesuai jadwal awal.

Penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memberikan dampak signifikan bagi ribuan tenaga honorer yang telah berhasil melewati seleksi. Banyak di antara mereka telah mengabdi selama puluhan tahun dengan status yang tidak jelas dan menerima gaji yang sangat minim.

Akibatnya, beberapa tenaga honorer terpaksa berutang karena mereka berharap dapat segera menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di samping itu, penundaan ini juga memengaruhi sektor pendidikan, khususnya bagi para guru honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Hingga saat ini, pemerintah belum melakukan perubahan terhadap keputusan penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS. Namun, tekanan dari DPR dan DPD dapat berpengaruh terhadap kebijakan tersebut.

Beberapa kemungkinan yang dapat terjadi adalah:

  1. Pemerintah bisa saja mempertahankan keputusan awal, sehingga pengangkatan baru akan dilaksanakan pada tahun 2025-2026.
  2. Alternatif lain, pemerintah mungkin akan mempertimbangkan revisi jadwal dengan melakukan pengangkatan secara bertahap.
  3. Apabila desakan dari parlemen semakin menguat, Presiden bisa saja mengambil langkah untuk meninjau kembali kebijakan ini.

DPD bahkan telah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut kebijakan tersebut, agar tenaga honorer dapat segera diangkat tanpa harus menunggu hingga tahun 2026.

1. Kapan pengangkatan PPPK dan CPNS 2024 dilakukan?

Saat ini, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan pada Oktober 2025, sedangkan PPPK baru akan diangkat pada Maret 2026.

2. Apa alasan pemerintah menunda pengangkatan ini?

Pemerintah menyebutkan bahwa alasan utama adalah penyesuaian administrasi, kebutuhan formasi ASN, dan anggaran negara.

3. Apakah DPR dan DPD bisa membatalkan keputusan ini?

DPR dan DPD hanya bisa memberikan rekomendasi dan tekanan politik. Keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah.

4. Apakah pengangkatan bisa dilakukan lebih cepat?

Jika ada perubahan kebijakan, pengangkatan bisa dilakukan bertahap, seperti yang diusulkan DPR.

Rekomendasi