Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Tak Lagi Pegang Komando, Dimutasi Usai Try Sutrisno Teken Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan

Dugaan hubungan antara mutasi Letjen Kunto dan aktivitas politik ayahnya, Try Sutrisno, memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat.

Mardani
Oleh Mardani - Reporter
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Tak Lagi Pegang Komando, Dimutasi Usai Try Sutrisno Teken Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Tak Lagi Pegang Komando, Dimutasi Usai Try Sutrisno Teken Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan (Merdeka.com)

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi dan memberikan kenaikan jabatan kepada 237 perwira tinggi dari tiga matra TNI. Salah satu yang terkena mutasi adalah Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang ditandatangani oleh Jenderal Agus Subiyanto di Jakarta pada Selasa, 29 April 2025, putra dari Wapres ke-6 RI, Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno itu dimutasi dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi Staf Khusus Kasad. Letjen Kunto Arief sendiri baru menjabat sekira empat bulan sebagai Pangkogabwilhan I.

Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD itu pun mencuri perhatian publik. Perubahan posisi ini terjadi tak lama usai sang ayah ikut menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Salah satu poin krusial dalam usulan para purnawirawan itu adalah pencopotan Gibran dari jabatan Wapres RI melalui MPR.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan rotasi dan mutasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier serta kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan tugas yang terus berubah. Meski begitu publik tetap menyoroti rotasi Letjen Kunto Arief Wibowo tersebut apakah kebetulan terjadi di tengah isu pemakzulan Gibran yang diusulkan Forum Purnawirawan atau memang imbas dari dukungan sang ayah atas usulan tersebut.

Letjen Kunto Arief Wibowo lahir dari keluarga yang memiliki sejarah panjang dalam dunia politik dan militer. Sebagai lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1992, Kunto telah menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam kariernya.

Sejak awal, ia telah menempati berbagai posisi strategis yang menunjukkan kemampuannya dalam memimpin dan berstrategi. Setelah lulus Akmil, Letjen Kunto Arief Wibowo diketahui beberapa kali mengemban amanah menjadi seorang komandan.

Ia pernah berada di Satuan Lintas Udara (Linud) 502/Ujwala Yudha.  Ia pernah menjabat sebagai Danton Yonif Linud 502/Ujwala Yudha. Letjen Kunto Arief Wibowo juga pernah menjadi Danton Yobif Linud 412/Bharata Eka Sakti dan Kasi 2/Ops Kore 083/Baladhika Jaya pada 2007-2008 silam. Setahun setelahnya ia menjadi Danyonif 500/Raider periode 2008-2009.

Kemudian menjadi Danbrigif 6/Trisakti Baladaya (2012-2013) hingga Danrem 044/Garuda Dempo (2016-2018), Danpuslatpur Kodiklatad (2018-2019), Danrem 032/Wirabaja (2019-2020), Kasdam III Siliwangi (2020).

Letjen Kunto Arief Wibowo juga pernah diamanahi menjadi Pangivid 3/Kostrad (2021) dan Pangdam III/Siliwangi (2020-2021). Kemudian dia diamanahi menjadi Wakil Komandan Komando Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat (Wadankodiklatad).

Dia kemudian menjabat sebagai Pangdam XIV/Hasanuddin kemudian menjadi Pangkogabwilhan I dan kini sebagai Stafsus Kasad.

Try Sutrisno, sebagai mantan Wakil Presiden, memiliki pengaruh dalam politik Indonesia. Seperti diketahui, baru-baru ini, mantan Panglima ABRI (Kini TNI) itu termasuk salah satu tokoh yang turut membubuhkan tanda tangan dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Forum ini terdiri dari sejumlah tokoh senior militer, yakni 103 jenderal purnawirawan dari TNI Angkatan Darat, 73 laksamana dari TNI AL, 65 marsekal dari TNI AU, serta 91 kolonel purnawirawan. Dalam pernyataannya, mereka mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.

Selain Try Sutrisno, sejumlah nama besar lain juga tercantum dalam forum ini, seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.Deklarasi. Adapun usulan yang mereka keluarkan memuat delapan butir pernyataan, termasuk kritik terhadap proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), masuknya tenaga kerja asing, serta dorongan untuk mengganti menteri-menteri yang diduga terlibat praktik korupsi.

Namun, poin yang paling mencuri perhatian publik adalah seruan untuk mengganti Wakil Presiden. Langkah ini diajukan atas dasar anggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 Huruf Q dalam Undang-Undang Pemilu dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum MK dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

Rekomendasi