Nomor HP Penipu Bisa Diadukan Lewat Website Ini, Jika Terbukti Bakal Diblokir

Kominfo akan menindak tegas nomor-nomor yang berupaya menipu masyarakat.

Fauzan Jamaludin
Oleh Fauzan Jamaludin - Reporter
Nomor HP Penipu Bisa Diadukan Lewat Website Ini, Jika Terbukti Bakal Diblokir
Nomor HP Penipu Bisa Diadukan Lewat Website Ini, Jika Terbukti Bakal Diblokir (Unsplash)

Nomor HP Penipu Bisa Diadukan Lewat Website Ini, Jika Terbukti Bakal Diblokir

Kominfo akan menindak tegas nomor-nomor yang berupaya menipu masyarakat. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo (Dirjen PPI), Wayan Toni Supriyanto menyatakan upaya itu salah satunya dengan pelibatan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

“Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam,” jelasnya di Jakarta, Rabu (15/11)

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut dia, pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ia pun menjelaskan laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.

"Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo (Dirjen PPI), Wayan Toni Supriyanto.

Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam.

Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam.
Dok. Istimewa

Selama bulan Agustus s.d. Pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

"Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo (Dirjen PPI), Wayan Toni Supriyanto.

Rekomendasi