Thomas Ross adalah pria asal Florida, Amerika Serikat yang beberapa hari lalu menggegerkan jagat teknologi. Alasannya? Pria ini menggugat Apple Rp 131 triliun. Ada apa?
Melalui gugatannya yang sudah masuk pengadilan setempat, Ross mengaku Apple telah melanggar hak paten miliknya tentang 'Alat baca elektronik'. Ross mengklaim bila gadget yang dia desain tahun 1992 itu adalah cikal bakal iPhone.
Desain tersebut memuat sebuah gadget berbentuk kotak yang bagian utamanya adalah layar lebar, mirip smartphone modern. Ross mengatakan bila desain seperti ini belum pernah ada di tahun 1992.
Gadget milik Ross ini tertulis memungkinkan pengguna untuk membaca novel, artikel, melihat video dan foto, hingga menonton film. Semuanya bisa dilakukan di layar sentuh berbasis LCD.
Kasus pelanggaran hak paten iPhone ©2016 Florida Southern Distric CourtNah, karena Ross merasa iPhone adalah smartphone pertama yang muncul ke pasaran dam mempunyai desain mirip dengan gadgetnya, pria ini menggugat royalti setara 1,5 persen penjualan iPhone global. Jika diuangkan, royalti itu sekitar USD 10 atau Rp 131,6 triliun.
Sayangnya, banyak pihak menganggap usaha Ross menggugat Apple hanya akan berakhir sia-sia. Sebab dari informasi yang berhasil dihimpun Mac Rumours, Ross memang mengajukan paten gadgetnya itu di bulan November 1992 namun akhirnya paten tersebut tidak jadi disahkan karena Ross tidak membayar biaya pendaftaran paten.