Keputusan MA yang menolak kasasi dari Indar Atmanto selaku terdakwa korupsi terkait sharing jaringan 3G Indosat dan IM2 turut memantik lahirnya gelombang dukungan dari Komunitas Telekomunikasi tanah air yang dimotori oleh pakar internet Onno W Purwo dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Onno W. Purwo mengungkapkan bila kegiatan berbagi jaringan yang dilakukan oleh Indosat dan IM2 merupakan hal yang jamak terjadi di dunia bisnis internet. Lebih lanjut, Onno menambahkan bila aktivitas tersebut diatur dalam UU no 36/1999 tentang telekomunikasi. Fatwa MA yang mengelompokkan aktivitas berbagi jaringan seperti kasus Indosat dan IM2 sebagai tindakan ilegal justru diprediksi turut andil memicu lahirnya kiamat internet di Indonesia.
"Anehnya IM2 yang memakai jaringan Indosat kok dinyatakan bersalah. Kalau begitu, semua ISP (Internet Service Provider) bisa kena semua," tutur Onno saat rapat bersama APJII dan komunitas telekomunikasi di gedung Indosat, Selasa (23/09) kemarin.
Oleh sebab itu, Onno beserta Komunitas Telekomunikasi yang dimotori oleh APJII dan didukung oleh Mastel sepakat untuk membuat sebuah petisi online agar izin ISP dikembalikan. Langkah proaktif dari APJII sebagai lembaga yang menaungi ISP ini bertujuan untuk menghindarkan Indonesia dari kiamat Internet akibat berhentinya layanan dari banyak ISP akibat fatwa MA tersebut.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kominfo minggu ini, untuk menanyakan status lisensi yang diberikan pemerintah kepada kami apakah masih berlaku atau tidak," ujar Ketua APJII, Sammy A Pangerapan.
Sebab logikanya, apabila IM2 dinyatakan bersalah, mayoritas ISP pun juga akan dinyatakan ilegal karena mengusung konsep bisnis yang sama. Akhirnya, layanan internet dari ISP-ISP tersebut dapat dinyatakan disetop dan berujung pada matinya internet Indonesia.
Selain petisi online, tindakan nyata sebagai bentuk penolakan terhadap fatwa MA yang dipelopori oleh Onno dan APJII berupa pemesangan pita hitam sebagai tanda berkabung.
Pendapat Onno selaku saksi ahli yang diamini oleh anggota BRTI, Nont Harsono, yang menyatakan tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Indar Atmanto saat menjabat sebagai Dirut IM2 tidak digubris oleh oleh jaksa saat persidangan eks Dirut IM2 tersebut. Hal yang sama ternyata juga dialami oleh kesaksian dan masukan dari BRTI.
Berkaitan dengan kasus lisensi ISP yang bakal terpengaruh kasus Indar Atmanto, PANDI belum mempunyai rencana untuk menonaktifkan domain-domain go.id. Ketua PANDI Andi Budimansyah yang ikut dalam agenda pertemuan di gedung Indosat menyarankan pada ISP untuk mengembalikan lisensi ke Kominfo atau mematikan layanan internet sesaat sehubungan dengan fatma kontroversial MA tersebut.