Sampai saat ini, APJII yang menaungi 306 ISP di Indonesia, belum mendapatkan surat edaran perintah untuk melakukan pemblokiran video streaming Vimeo.Namun begitu, pihak APJII akan tetap melaksanakan apa yang telah diperintahkan pemerintah melalui Menkominfo Tifatul Sembiring, apabila surat edaran dan perintah pemblokiran tersebut muncul.Dalam pandangan APJII, selama ini Kominfo dalam kepemimpinan Tifatul punya concern yang tinggi dalam hal konten pornografi, yang mana itu merupakan salah satu bagian kecil dalam total ekosistem dan pekerjaan serta tanggung jawab pengembangan ICT. Sementara bagian-bagian lain yang lebih penting dalam hal teledensitas kurang diperhatikan, sehingga pertumbuhan internet Indonesia tidak disokong secara signifikan karena mungkin tak mamahami apa yang jadi kewajibannya, akibatnya penetrasi sampai tahun 2014 cuma 28 persen, padahal berdasar ITU dan MDG's (millenium development goals) yang disepakati PBB adalah tahun depan minimal 50 persen penduduknya sudah tersambung internet. Ini menjadi ironis ketika pemerintah RI mengumumkan sebagai negara maju ke-10 dunia dengan pertumbuhan tertinggi tapi di internet masuk negara tertinggal dengan posisi ke-80-an.Dalam konteks konten pornografi, tampaknya semangat memblokir yang sering muncul secara sporadis yang dilakukan pada saat jelang Ramadan dan atau saat ada isu tertentu. Belum terlihat ada upaya struktural dan sistematis yang melibatkan peran serta masyarakat dan industri serta komunitas yang kompeten.Bahwa konten, tidak cuma soal pornografi, itu penting dan perlu mendapat perhatian, maka akan lebih konstruktif apabila pemerintah cq. Kemkominfo membentuk badan atau lembaga pertimbangan konten internet. Sehingga, peran serta masyarakat akan tinggi, aktif dan bisa melibatkan banyak pihak interdisiplin. Ada pendidik, rohaniawan, teknolog, pakar konten dan lain-lain.Dengan adanya badan yang konsentrasi di bidang ini, maka pendefinisian porno atau tidak dan layak atau tidak tidak menjadi dominasi seseorang yang menjabat yang potensi disalahgunakan. Lembaga dimaksud harus sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Upaya ini jadi perhatian APJII agar tidak terjadi abuse of power di bidang konten pada masa datang, serta melibatkan peran serta masyarakat dalam masalah bersama tersebut.
Perang terhadap pornografi digalakkan, sisi IT dinomorduakan
Indonesia adalah negara maju ke-10 dunia, tapi internetnya di posisi 80 dunia.
Rekomendasi