Sharing infrastruktur telekomunikasi terkendala hukum

Untuk seimbangkan kemampuan antar-operator, maka infrastructure sharing salah satu caranya, namun ada saja kendalanya.

Arif Pitoyo
Oleh Arif Pitoyo - Reporter
Sharing infrastruktur telekomunikasi terkendala hukum
BTS. © Humanipo.com

Ibarat buah simalakama, industri telekomunikasi dilanda kebingungan. Pasalnya, seiring dengan makin berkembangnya pelanggan, sejumlah operator dituntut memacu pembangunan infrastruktur, baik BTS maupun serat optik, sementara kondisi keuangan perusahaan tengah buruk.   Di sisi lain, banyak operator yang kelebihan kapasitas, baik di segmen backbone atau serat optik maupun frekuensi. Maka, jalan terbaik untuk menemukan kedua hal tersebut adalah sharing infrastruktur dan frequency polling.   Namun, perkembangan di sektor telekomunikasi tak bisa diikuti oleh regulasi, baik regulasi teknis apalagi hukum pidana. Kementerian Kominfo belum mengatur soal sharing infrastruktur dan frequency polling sehingga operator pun belum bisa melangkah lebih jauh.   Kendala lebih serius adalah aspek hukum pidana, yang sama sekali berbeda dengan regulasi telekomunikasi. Jangankan yang belum diatur regulasi teknis, sharing infrastruktur antara operator dan ISP yang sudah diatur UU Telekomunikasi pun masih dimasalahkan Kejaksaan yang melihatnya dari sisi KUHP.   Maka wajar saja kalau anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono merasa gundah dengan keadaan itu.   "Ya bisa-bisa regulator akan mewajibkan ISP dan content provider untuk mengantongi lisensi jaringan meskipun hal itu tidak mungkin dilakukan," katanya.   Menurut Nonot, kasus IM2 bisa menjadi pedoman bagi BRTI untuk menyusun regulasi ke depan meskipun regulator sendiri sebenarnya menyesalkan sikap kejaksaan dan pengadilan dalam menangani kasus IM2 tersebut.   Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kalamullah Ramli, pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai sharing infrastruktur, terutama dari sisi open access maupun pricing.  

"Hal itu juga akan dimasukkan dalam Revisi UU Telekomunikasi yang tahun ini mulai diajukan ke DPR," katanya.

Rekomendasi