Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kemungkinan akan menerapkan registrasi nomor prabayar seperti pada nomor pascabayar untuk menjamin keamanan pengguna telekomunikasi dari penipuan lewat SMS ataupun tindakan kejahatan lainnya.
Anggota BRTI Sigit Puspito Wigati mengatakan pengguna telekomunikasi diresahkan dengan SMS iklan, penawaran, ataupun undian berhadiah yang menipu, sedangkan nomor yang digunakan tidak bisa ditelusuri operator karena tidak melakukan registrasi dengan benar.
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi regulator yang saat ini tengah menyusun Permenkominfo soal registrasi prabayar yang kemungkinan besar selesai tahun ini," katanya kepada merdeka.com, belum lama ini.
Kominfo menuntut operator menertibkan registrasi prabayar karena sudah banyak laporan kepada pemerintah terkait maraknya SMS penipuan atau pun spam yang mengganggu.
Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengirimkan surat resmi kepada seluruh direktur utama operator seluler dan fixed wireless access (FWA) terkait dengan perbaikan tata niaga penjualan kartu perdana dan mekanisme registrasi pelanggan.
Surat yang ditandatangani Ketua BRTI Kalamullah Ramli mengungkapkan penertiban tersebut dilakukan untuk mengingatkan operator agar melaksanakan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/2005 tentang registrasi prabayar.
Sejak beberapa tahun yang lalu hingga saat ini, Kominfo dan BRTI sangat sering menerima keluhan dari sejumlah warga masyarakat terkait dengan tetap maraknya peredaran SMS yang cukup meresahkan.
"Akibatnya, karena datanya tidak teregister secara benar, sulit terdeteksi kepemilikan nomornya. Selain SMS tersebut tidak dikehendaki, juga mendorong pengguna untuk men-delete cukup banyak SMS yang tidak perlu. Sejumlah laporan dapat ditindak lanjuti, namun sejumlah yang lain tidak," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers, Selasa (11/2).