Ternyata, upaya merger dua operator besar di Indonesia yaitu XL Axiata dan PT Axis Telekom memantik perhatian banyak pihak sampai dengan Komisi I DPR.Dalam hal ini, pihak Komisi I DPR akan mengawasi proses merger dua perusahaan tersebut agar tidak timbul monopoli sehingga proses merger tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku.Anggota Komisi I DPR RI Chandra Tirta Wijaya mengatakan XL merupakan pemain telekomunikasi yang perlu diawasi dan dibatasi terkait aksi korporasi berupa merger tersebut supaya tidak timbul monopoli."Seharusnya frekuensi dikembalikan ke negara untuk dilakukan lelang frekuensi tersebut. Kalau ada perusahaan yang tidak mampu, terlebih dahulu dikembalikan ke negara, baru setelah itu dilakukan kontes atau lelang," kata Chandra, seperti dikutip dari Antara (17/12).Chandra mengungkapkan salah satu persoalan penting yang mengganjal proses merger XL-Axis itu adalah persoalan frekuensi. Oleh karena itu, dirinya juga mempertanyakan transparansi pengambilan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tiba-tiba menyetujui merger itu meskipun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertolak belakang sikapnya dengan Kemenkominfo.Menurut Chandra, seharusnya frekuensi itu tidak bisa langsung berpindah melalui merger tetapi harus dikembalikan dulu ke negara. "Baru setelah itu dilakukan lelang atau tender," ujarnya.Mantan Ketua Majelis KPPU, Bambang Purnomo Adiwiyoto, mengatakan, ada persoalan yang masih mengganjal dalam aksi korporasi tersebut, di antaranya prosedur hukum khusus akuisisi perusahaan telekomunikasi masih belum ada, lantaran di dalamnya adanya pengalihan spektrum frekuensi.Berdasarkan PP No 53 Pasal 25 ayat 1, izin frekuensi tak bisa dipindahtangankan. Namun dalam PP No 53 Pasal 25 ayat 2 disebutkan pemindahtanganan frekuensi dibolehkan atas izin menteri. Oleh karena itu, seharusnya frekuensi Axis terlebih dahulu dikembalikan ke pemerintah sebagai pemilik frekuensi.
Agar tidak terjadi monopoli, Komisi I DPR awasi merger XL-Axis
Pihak Komisi I DPR akan mengawasi proses merger dua perusahaan tersebut agar tidak timbul monopoli.
Rekomendasi