Salah satu AD/ART APJII yang selama ini disepakati dan dilaksanakan oleh pengurus APJII berbunyi, "Seorang anggota Dewan Pengurus atau Dewan Pengawas hanya diperkenankan memangku jabatan yang sama sebanyak-banyaknya dalam 2 (dua) masa kerja kepengurusan. 1 (satu) masa kerja kepengurusan adalah selama 3 (tiga) tahun."Namun, pada saat dihelatnya Munas APJII 2012 pada hari ini (04/07) di ballroom hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta, Bali tersebut mempunyai agenda untuk sedikit merevisi isi dari pasal AD/ART itu.Revisi isi pasal 17 ayat 4 tersebut melarang pengurus yang akan dilantik untuk menjabat selama tiga kali masa kerja dalam jabatan yang sama. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anggota atau calon lainnya.Sempat terjadi interupsi akan pengubahan isi AD/ART tersebut. Sidang juga sempat terhenti kurang lebih 15 menit karena banyak yang mendukung dan menolak pengubahan isi AD/ART tersebut. Ketua sidang pun sempat dicecar banyak interupsi dari berbagai pihak. Akhirnya, untuk mengakhiri perdebatan, ketua sidang memutuskan untuk mengambil suara terbanyak.Dari pengambilan suara terbanyak tersebut diketahui bahwa terdapat 16 suara yang tidak setuju mengubah isi AD/ART tersebut, 20 suara menyatakan abstain, dan 44 suara mendukung draft baru AD/ART APJII tersebut.
Disepakatinya pengubahan AD/ART ini sekaligus menjadi tonggak baru dalam kepengurusan APJII. Diharapkan, semua pihak baik itu yang pro, kontra atau yang abstain dapat menghormati keputusan sidang.