Kemkominfo soal Bigo Live: Aplikasi belum diblokir, fokus di situs

Kemkominfo soal Bigo Live: Aplikasi belum diblokir, fokus di situs. Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Noor Izza, mengatakan untuk saat ini pemblokiran layanan video streaming Bigo Live baru dari sisi Domain Name System (DNS) atau situs saja. Belum termasuk aplikasinya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemkominfo soal Bigo Live: Aplikasi belum diblokir, fokus di situs
Bigo Live diblokir. ©2016 Merdeka.com

Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Noor Izza, mengatakan untuk saat ini pemblokiran layanan video streaming Bigo Live baru dari sisi Domain Name System (DNS) atau situs saja. Belum termasuk aplikasinya.

"Aplikasi nanti kita lihat, kita fokus ke pemblokiran DNS dulu. Aplikasi bakal diblokir kalau konten mereka masih pornografi," kata dia saat ditemui diacara HUT 5 tahun Indotelko di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (15/12).

Dikatakannya, pemblokiran tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Proses pemblokiran layanan video streaming itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikaji terlebih dahulu.

Setelah dikaji, pihaknya menemukan bahwa konten yang di dalam Bigo Live mengandung unsur pornografi. Kemkominfo pun tidak langsung serta merta memblokir begitu saja, melainkan meminta penjelasan dari Bigo Live melalui e-mail yang tertera dalam website tersebut. Namun, upaya Kemkominfo itu tak direspon.

"Sejak November kami sudah mulai mengamati dan akhirnya meminta penjelasan dari mereka. Tapi tidak mendapatkan respon," kata dia.

Pasca situs Bigo Live diblokir, dikabarkan bos Bigo Live David Li menemui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Kedatangannya itu, meminta agar akses Bigo Live dibuka.

Namun, kata Noor, tidak semudah itu. Pihak Bigo Live harus memenuhi syarat yang diminta pemerintah terutama soal konten dan hal itu akan dievaluasi lagi.

Rekomendasi