Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bila Google lunasi pajak, Menkominfo rampungkan aturan OTT

Bila Google lunasi pajak, Menkominfo rampungkan aturan OTT Menkominfo - Rudiantara. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bakal lebih percaya diri menuntaskan Peraturan Menteri (PM) tentang Over The Top (OTT) bilamana Google telah melunasi pajak.

Pasalnya, berhembus kabar bila Google dianggap telah melunasi kewajibannya itu. Kabar tersebut pun ternyata belum benar-benar terbukti. Hanya, andai saja itu terjadi pemerintah akan lebih agresif lagi menarik pajak dari raksasa-raksasa internet.

"Kalau itu memang benar terjadi, pastinya akan memperlancar dikeluarkannya PM tentang OTT itu," jelasnya saat acara buka puasa bersama di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (15/6).

Hanya, dia enggan membeberkan rencana dikeluarkannya PM tersebut. Sebab, hal ini harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada bagian fiskal. Sebelumnya, pemerintah telah lama menjanjikan PM OTT ini ditetapkan, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda.

Karena tak kunjung ada kepastian, akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk ditaati oleh penyedia OTT global jika mereka ingin beroperasi di Indonesia. Isi dari SE itu di antaranya berkewajiban punya Badan Hukum Tetap (BUT), menggunakan sistem pembayaran nasional, menggunakan nomor IP Indonesia, hingga mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia.

Terkait persoalan pajak Google, kabar terakhir sempat diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia mengatakan bahwa progres dengan Google soal pajak sudah ada pembahasan.

"Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016," katanya.

(mdk/gni)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP