Pelarian komplotan pencurian dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berakhir setelah tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri dan Jatanras Polda Jawa Timur menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Kelima pelaku diburu setelah polisi menerima sejumlah laporan terkait pembobolan ATM di berbagai wilayah Pulau Jawa. Pengejaran dilakukan lintas provinsi hingga seluruh anggota komplotan berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kanit II Satresmob Bareskrim Polri AKBP Agung Wibowo. Tim itu memberikan dukungan kepada Polda Jawa Timur dalam mengusut rangkaian kasus pencurian dengan modus ganjal ATM.
"Aksi komplotan tersebut diketahui menyasar sejumlah mesin ATM di Jawa Timur. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Malang, Batu, Situbondo, Probolinggo, hingga Gresik," ujar Agung, Rabu (30/9/2026).
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi mengumpulkan rekaman kamera pengawas dari sejumlah lokasi kejadian. Rekaman CCTV di gerbang tol yang dilalui para pelaku turut dianalisis untuk melacak kendaraan yang digunakan.
"Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan satu kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku, yakni Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi B-2447-SIF," ucap Agung.
Agung mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa malam, 15 September 2026. Tim gabungan mendatangi sebuah rumah di Perumahan Puri Cilegon Hijau, Cilegon, Banten.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap Dedi Darmawan yang diduga berperan sebagai "Kapten" atau pimpinan kelompok. Petugas juga mengamankan kendaraan yang digunakan komplotan serta puluhan kartu ATM.
Berdasarkan keterangan Dedi, penyidik mengetahui bahwa anggota kelompok tidak selalu bergerak bersama. Mereka berpencar dan berpindah tempat sehingga polisi harus melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi.
Pada Rabu dini hari, 16 September 2026, polisi menangkap Yorlis Antoni alias Anton yang diduga berperan sebagai sopir. Dia diamankan di sekitar sebuah SPBU di Cilegon.
"Pengejaran kemudian berlanjut. Pada pagi harinya, petugas menangkap Andi Peti di Rest Area Karang Tengah arah Jakarta. Tim gabungan selanjutnya bergerak menuju Jawa Barat. Pada sore hari, Agus Setiawan berhasil diamankan di kawasan Nagreg, Bandung," papar Agung.
Sempat Melarikan Diri
Agung mengatakan, masih ada satu anggota kelompok yang berupaya melarikan diri, yakni M. Nirwansyah. Nirwansyah disebut berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.
"Pelacakan terhadap Nirwansyah sempat mengarah ke Tasikmalaya. Namun, saat mengetahui keberadaan petugas, dia langsung melarikan diri menggunakan mobil sewaan," kata dia.
Polisi kemudian berupaya melacak pergerakan kendaraan yang digunakan Nirwansyah. Tim berkoordinasi dengan pemilik rental mobil di Bandung untuk memantau kendaraan menggunakan Global Positioning System (GPS).
"Upaya tersebut membuahkan hasil. Sinyal GPS membantu petugas menemukan keberadaan Nirwansyah di sebuah perumahan di Kawali, Kabupaten Ciamis. Nirwansyah akhirnya ditangkap pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 00.45 WIB," terang Agung.
Dari pemeriksaan awal, Agung mengatakan, komplotan tersebut diduga telah beraksi di sedikitnya 14 tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi aksinya tersebar di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk Solo, Yogyakarta, Magelang, dan Cirebon.
"Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Di antaranya satu alat khusus yang diduga digunakan untuk mengganjal mesin ATM serta 13 kartu ATM penerima," tutur dia.
Polisi turut menyita dua kendaraan yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional, yakni satu unit Avanza silver dan satu unit Avanza hitam.
Selain itu, petugas mengamankan 10 setel pakaian yang diduga dikenakan para pelaku. Pakaian tersebut memiliki kecocokan dengan yang terlihat dalam rekaman CCTV.
"Barang bukti lainnya berupa perangkat komunikasi, modem, telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp 5,4 juta," jelas Agung.
Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, seluruh tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Timur.
"Proses tersebut dilakukan untuk penanganan hukum sekaligus pengembangan penyidikan terkait kemungkinan adanya aksi lain yang dilakukan jaringan tersebut," tandas Teuku Arsya.