KAI Tegaskan Hormati Proses Hukum Usai Masinis Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi Timur

KAI menanggapi penetapan masinis jadi tersangka dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur. Perusahaan pastikan pendampingan hukum.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
KAI Tegaskan Hormati Proses Hukum Usai Masinis Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi Timur
Foto menunjukkan lokasi di mana lokomotif Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggre menembus gerbong belakang Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Selasa 28 April 2026 dini hari. (Yasuyoshi Chiba/AFP)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan sikapnya setelah masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. KAI menyebut menghormati kewenangan masing-masing institusi dan siap mendukung penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.

KAI juga menegaskan menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung. Perusahaan memastikan memberikan pendampingan hukum kepada karyawan yang bertugas saat kejadian selama menjalani proses hukum.

“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anne.

Pendampingan dimaksud mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan selama proses, termasuk memastikan pegawai memperoleh informasi serta pendampingan yang memadai pada setiap tahapan perkara.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” tutur Anne.

Tindak Lanjut Rekomendasi KNKT

Dari aspek keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” ujar Anne.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam penyidikan kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danujaya menyampaikan tersangka berinisial AN, 37 tahun, yang merupakan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” kata Anom dalam jumpa pers, Selasa (29/9/2026).

Analisis Pengereman

Berdasarkan analisis data logger, AN melakukan pengereman darurat atau emergency brakes pada pukul 20.51.54 WIB. Saat pengereman dilakukan, kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 54 orang saksi, menganalisis rekaman CCTV dan data logger, serta menelaah rekaman komunikasi antara PKP dan masinis. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen terkait kegiatan operasional.

“Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Polri dengan Ditjen Perkeretaapian, serta pemeriksaan terhadap sejumlah ahli,” kata Anom.

Para ahli yang diperiksa meliputi ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, serta hukum pidana.

AN disangkakan dengan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ia terancam hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas dia.

Rekomendasi