Pelanggar Ganjil Genap di Gunung Sahari Coba Suap Polisi Rp50.000
Ketika ditanya apakah pelanggar mengetahui kesalahannya, penumpang mobil tersebut malah menjawab, "Saya tahu, damai saja lah ya Pak."
Ketika ditanya apakah pelanggar mengetahui kesalahannya, penumpang mobil tersebut malah menjawab, "Saya tahu, damai saja lah ya Pak."
"Kenapa tadi di Simpang Jalan DI Panjaitan polisi tidak melarang saya lewat, tapi di ujung Jalan Utan Kayu Raya saya justru distop Dishub," katanya.
Suasana Pemberlakuan Ganjil-Genap di Fatmawati Raya. Perluasan kawasan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 9 September 2019 bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.
"Tujuannya adalah Jakarta kota yang lebih ramah bagi semua. Perjalanan ke kantor, ke tempat kerja, menjadi perjalanan yang tidak menghabiskan waktu, produktif. Itu artinya kendaraan di jalanan lebih rendah," jelasnya.
Petugas Dishub meminta para pelanggar berputar di Jalan Utan Kayu Raya karena tidak masuk dalam zona ganjil genap. Awalnya warga Bogor, Jawa Barat, itu melaju dari arah Universitas Negeri Jakarta menuju Jalan Pramuka sekitar pukul 09.00 WIB.
Penindakan Sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba RayaPerluasan sistem Ganjil Genap bagi kendaraan roda 4 atau lebih mulai diberlakukan hari ini, Senin (9/9/2019) setelah dilakukan uji. Pengendara yang melanggar akan ditilang dengan dikenakan sanksi denda administrasi maksimal Rp 500 ribu.
Purwanto berharap, sistem ganjil genap ini dapat mengoptimalkan penggunaan transportasi umum di masyarakat. Dengan begitu, kemacetan di Jakarta bisa dikurangi.
Masyarakat yang tertangkap adalah mereka yang mengarah ke Jalan Kali Besar Barat, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Binn Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, perluasan ganjil-genap sudah mulai berlaku per hari Senin (9/9). Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
Perluasan ganjil genap mulai diberlakukan, Senin 9 September 2019. Bukan hanya jalan arteri, sejumlah gerbang tol juga terkena perluasan ganjil genap. Apabila sebelumnya, aturan ganjil genap tak berlaku mulai dari gerbang tol hingga persimpangan terdekat, kini di beberapa gerbang tol hal itu tak berlaku lagi.
Perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Senin 9 September 2019. Bagi mereka yang melanggar, akan langsung dikenakan sanksi tilang oleh polisi.
Berdasarkan hasil evaluasi uji coba perluasan ganjil genap selama 20 hari, terlihat penambahan jumlah penumpang. Setiap ruas yang terkena imbas ganjil genap juga mengalami lonjakan penumpang rata-rata 3,95 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Syafrin juga menyampaikan sejak sosialisasi sistem ganjil genap di ruas tambahan terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 25 persen, tidak disebutkan secara rinci jumlahnya.
Syafrin menjelaskan kebijakan itu diambil mempertimbangkan satu arah Jalan Diponegoro menuju arah Matraman melalui Jalan Salemba.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pergub itu akan mengubah Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Yusuf menegaskan permintaan pengecualian Ganjil Genap tersebut langsung ditolak. Jika dituruti, lanjut dia, maka semua instansi akan meminta diperlakukan sama.
Tujuan instruksi ini, lanjutnya, sebelum mengajar masyarakat, pihaknya ingin memperbaiki internal agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Jika ada pegawai Dishub yang tidak mematuhi instruksi ini, maka akan diberikan sanksi.