Sidang Setya Novanto
-
News •Setnov Kembalikan Uang Pengganti Korupsi e-KTP Rp13,9 M & 100 Ribu Dolar ASSetnov merupakan terpidana perkara korupsi e-KTP.
-
5News •KPK Periksa Putra Setya Novanto, Rheza Herwindo Jadi Saksi Kasus e-KTPKPK Periksa Putra Setya Novanto, Rheza Herwindo Jadi Saksi Kasus e-KTP. Rheza Herwindo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP berbasis NIK Secara Nasional.
-
News •Setya Novanto Ajukan Peninjauan KembaliMantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi KTP Elektronik. Sidang PK dimulai hari ini, Rabu (26/8). Novanto mengajukan PK karena memiliki bukti baru.
-
5News •Reaksi Setya Novanto Saat Jalani Sidang PK di PN Jakarta PusatReaksi Setya Novanto Saat Jalani Sidang PK di PN Jakarta Pusat. Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto kembali menjalani sidang yang beragendakan pembacaan nota permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
News •Dirjen PAS Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Izin Berobat Setya Novanto di RSPADSebelunya dikabarkan terpidana korupsi EKTP Setya Novanto sedang berada di Restoran Padang RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Koruptor yang mestinya berada di Lapas Sukamiskin justru berkeliaran di luar lapas.
-
News •KPK Periksa Setya Novanto Untuk Tersangka Korupsi e-KTP Markus NariSelain memeriksa Setya Novanto, penyidik juga memanggil dua terpidana lainnya mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Markus Nari.
-
News •Setya Novanto pertimbangkan ajukan PK kasus korupsi e-KTPKuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail mempertimbangkan mengajukan upaya hukum akhir berupa Peninjauan Kembali (PK) atas korupsi proyek e-KTP yang menjerat kliennya. Dari kasus itu, Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
-
News •Curhat Setya Novanto ditinggal kolega setelah jadi napi kasus korupsiSeperti diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7.3 juta.
-
News •Setya Novanto sanggup bayar uang pengganti USD 7,3 jutaSetelah Novanto divonis, KPK tidak berhenti mengembangkan kasus megaproyek e-KTP yang telah menyeret sejumlah nama tersebut. Kasus tersebut dijanjikan akan diusung sampai tuntas.
-
News •Fredrich sebut penahanan Novanto lebih seram dari gerebek teroris PosoMantan kuasa hukum Setya Novanto itu menjelaskan dia bahkan sempat berdebat dengan para petugas yang menjaga ruang IGD lantaran banyaknya personel polisi lengkap dengan senjata.
-
News •Setnov dipindah ke Sukamiskin: Mohon pamit, saya dari kosan akan ke pesantren"Di sana saya akan banyak belajar, banyak berdoa dan tentu bagi siapa-siapa saja yang menzalimi saya, dan biarlah saya sendiri yang dizalimi," kata Setnov.
-
News •Cerita Novanto putuskan Fredrich Yunadi jadi kuasa hukum korupsi e-KTPSaat mendengar keterangan Novanto, Fredrich menuturkan pencabutan kuasa terpaksa dilakukan setelah menjalani proses penyidikan di KPK.
-
News •Ada nama Idrus Marham di surat kuasa Setya NovantoSementara sejumlah nama yang tertuang dalam BAP Novanto adalah Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan, Sandi Kurniawan, Yuda Pandu, Ahmad Rudyansyah, Ridwan, Deisti Astriani, Setya Lelono dan Idrus Marham.
-
News •Setya Novanto mengaku kenal Fredrich Yunadi usai menonton di bioskopSetya Novanto mengaku kenal Fredrich Yunadi usai menonton di bioskop. Pertemuan singkat itu kemudian berlanjut, baik di kediaman Fredrich atau di DPR. Diakui Novanto, pembahasan percakapan keduanya umumnya membahas seputar hukum.
-
News •KPK tak banding jadi alasan Setya Novanto terima divonis 15 tahun bui oleh hakimTerdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor. Vonis diberikan setelah mantan Ketua DPR itu terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
-
News •KPK tidak bakal banding vonis 15 tahun Setya NovantoKPK tidak bakal banding vonis 15 tahun Setya Novanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Walaupun, kata dia, kesempatan itu masih terbuka lebar.
-
News •Divonis 15 tahun penjara, Novanto stres dan belum putuskan soal bandingTerdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengaku stres usai mendengar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Saat ini Novanto tengah berunding dengan keluarga apakah akan mengajukan banding atau tidak.
-
News •Hilman punya jalur khusus bertemu Setnov tanpa diperiksa Pamdal DPRMantan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebagai saksi pada sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang tersebut, Jaksa mengonfirmasi pertemuan Hilman dengan Setya Novanto di ruang kerjanya di DPR.
-
News •Direktur RSMPH akui CT Scan rusak saat Setya Novanto dirawatSementara itu, pada persidangan sebelumnya dokter spesialis syaraf pada RSMPH, Nadia Hamedan mengatakan berdasarkan pemeriksaan subjektif terdapat cidera kepala pada Novanto. Pertimbangannya, mantan Ketua DPR itu mengeluh pusing, muntah-muntah.
-
News •Lapas Sukamiskin siap tampung Setya NovantoKapasitas untuk tahanan di Sukamiskin dinilai masih mencukupi. Sejauh ini belum ada informasi dan kepastian Setya Novanto akan dikirim ke Lapas Sukamiskin. Semua masih menunggu keputusan dari pengadilan dan jaksa.