Daftar 17 Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK, Ada Haris Azhar dan Said Didu
Tim hukum Prabowo-Sandi sebelumnya sempat mengajukan 30 orang saksi total untuk dihadirkan majelis, namun ditolak.
Tim hukum Prabowo-Sandi sebelumnya sempat mengajukan 30 orang saksi total untuk dihadirkan majelis, namun ditolak.
Hal ini dipertanyakan Tobas lantaran dari keterangan saksi Agus yang kerap menyebut beberapa keterangan ditanyakan majelis hakim kerap dijawab akan dijawab oleh saksi lainnya dengan menyebut nama-nama saksi terdaftar.
Belum selesai permasalahan 6,1 juta data invalid, Agus sekaligus tim peneliti DPT dari pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) menemukan ada 17,5 juta data invalid. Pihak BPN kembali mempertanyakan data tersebut.
Hakim Aswanto pun meminta agar pertanyaan yang diajukan disesuaikan dengan status Agus Maksum sebagai saksi.
Sirra kemudian mempertanyakan, apakah saksi tahu berapa jumlah DP4 yang diserahkan tersebut. Saksi kemudian mengatakan, mengetahui kabar informasi penyerahan dari media.
"Jadi anda sebenarnya tahu sosok Udung ini atau tidak? Ini memengaruhi catatan kami," tanya Dewa Gede.
"Jadi ini kami membaca data di DPT HP, kami yakin ini tidak akan ada di dunia nyata. Di dunia nyata kami tidak akan temukan," kata Agus. Hakim Konstitusi Aswanto coba mempertegas maksud pernyataan tak ada di dunia nyata.
Saksi Agus mengaku juga menemukan ada 1 juta DPT yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK), padahal setelah dicek ke Dukcapil, mereka memiliki KK dan NIK.
Hakim Saldi juga mengingatkan Agus agar tidak berbelit-belit memberikan kesaksian guna memudahkan hakim secara objektif mengonfrontasi keterangan Agus dengan alat bukti yang telah diajukan.
Di antara 15 saksi fakta yang dihadirkan, dua di antaranya adalah Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar.
Sikap Agus berulang kali ditegur Hakim Aswanto karena enggan menyebutkan pihak mana saja yang mengetahui ancaman tersebut, pun saat ditanya siapa pengancam kepada dirinya.
Aswanto, anggota majelis hakim mahkamah, menegaskan hal itu terjadi yang lalu dan bukan saat sekarang, dalam kapasitas Agus sebagai saksi di persidangan sengketa hasil pilpres.
Hakim pun, meminta Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyusun barang bukti sesuai dengan aturan hingga pukul 12.00 WIB. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto akan menarik dan membatalkan barang bukti tersebut.
Saldi mengatakan, seharusnya pagi ini, MK bisa mengesahkan berkas bukti tanda terima dari Pemohon yang dikirimkan hingga 18 Juni pukul 13.00 WIB sebagai alat bukti. Akan tetapi berkas tidak disusun sebagaimana ketentuan hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK.
Terkait saksi polisi yang coba dihadirkan, BW dan tim mengaku telah mencoba berkordinasi dengan Polri. Kendati info terbaru didapat pagi ini, sejumlah saksi dari kepolisian hendak didatangkan mendadak berhalangan.
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mengatakan bahwa anak perusahaan BUMN juga merupakan bagian dari BUMN. Hal itu berdasarkan bahan anak perusahaan BUMN masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berarti terdapat uang negara di dalamnya.
Mereka melakukan aksi mengawal sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Barisan emak-emak itu juga membawa poster bertuliskan 'Menang Tanpa Curang'.
Sanggah Tim Prabowo, Hakim Tegaskan Sejak MK Berdiri Tak Ada Saksi Terancam. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, sejak MK berdiri pada tahun 2003, belum ada ancaman apa pun terhadap para saksi saat bersidang.