Sanggah Tim Prabowo, Hakim Tegaskan Sejak MK Berdiri Tak Ada Saksi Terancam
Merdeka.com - Tim hukum BPN Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan saksi yang akan mereka hadirkan besok. Menurut Ketua Tim hukum Bambang Widjojanto, para saksi sendiri yang mengaku ada ancaman.
"Apakah kita menjamin kekerasan tak akan muncul di sidang ini? Justru kami hadir karena orang yang kami hubungi menyatakan seperti itu. Kami konsultasi ke LPSK dan setelah konsultasi ada 2 opsi," kata Bambang di ruang sidang MK, Selasa (18/6).
Pernyataan Bambang tersebut lantas memunculkan perdebatan sengit di ruang sidang. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, sejak MK berdiri pada tahun 2003, belum ada ancaman apa pun terhadap para saksi saat bersidang.
"Sepanjang MK, belum pernah ada yang terancam sejak 2003. Sidang terbuka. Oleh karena itu seseorang yang memberi keterangan baik saksi fakta atau ahli, selama di dalam ruangan MK tidak boleh satu orang merasa terancam," kata hakim Palguna.
Palguna meminta agar seluruh pihak jangan menjadikan sidang di MK ini menjadi sesuatu yang menyeramkan. "Hingga saat ini belum ada peristiwa orang akan beri keterangan di MK terancam, belum pernah," tegas Palguna.
Ia menegaskan, keselamatan saksi selama bersidang pasti terjamin. Ia menyebut tidka boleh ada ancaman apapun.
"Selama dia kasih keterangan enggak boleh seseorang terancam ketika hendak melaksanakan hak konstitusional," tegasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya