Saksi Kubu Jokowi Sebut Suasana Rapat Rekapitulasi Nasional Akrab
Hingga kemudian pada 21 Mei 2019, kata dia, rekapitulasi selesai hingga pukul 01.00 dini hari dan KPU menanyakan apakah hasil perolehan suara bisa disahkan.
Hingga kemudian pada 21 Mei 2019, kata dia, rekapitulasi selesai hingga pukul 01.00 dini hari dan KPU menanyakan apakah hasil perolehan suara bisa disahkan.
Sebelumnya, anggota majelis hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang lalu sempat mengancam mengusir Bambang dari ruangan.
Menurut Yusril, ada dua jenis kebohongan yang dibawa saksi Prabowo dalam sidang Rabu (19/6) kemarin.
Saksi yang akan dihadirkan adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli yang dihadirkan adalah Prof. Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum UGM dan Dr. Heru Widodo, Dosen Ilmu Hukum UIA.
Dua ahli yang bakal dihadirkan adalah ahli hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy Hiariej dan ahli hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Heru Widodo.
Menurut dia, Khairul melalui kakaknya sempat bertanya kepada dirinya apakah boleh menjadi saksi tim Prabowo-Sandi di MK. Mahfud lantas mempersilakan Khairul untuk hadir sebagai saksi. Dia pun berpesan agar Khairul menyampaikan kesaksian yang jujur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengklaim, sistem informasi penghitungan suara (Situng) sebagai program pertama di dunia. Dia pun bangga dengan terobosan yang dinilai mendunia itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai sidang sengketa Pilpres 2019 merupakan pembelajaran politik kepada masyarakat. Terlebih, sidang yang berlangsung di MK tersebut bersifat terbuka dan dapat disaksikan langsung melalui televisi atau berita online.
Komisi Pemilihan Umum membawa dua saksi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). KPU menghadirkan ahli teknologi informasi yang juga arsitek IT KPU, Marsudi Wahyu Kisworo. Serta, W. Riawan Tjandra, yang memberikan keterangan secara tertulis.
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tidak hadir lengkap dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana tidak tampak di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, hari ini (20/6).
Kasad Tegaskan Tak Ada Permintaan Tim Prabowo Soal Prajurit Jadi Saksi di MK. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, menepis ada prajuritnya yang diminta baik resmi maupun secara resmi untuk bersaksi.
"Coba kalau klaim 52 juta ngelawan 40 juta, itu tidak bisa mengatakan dibuktikan dengan forensik digital, tidak bisa. Harus bukti dong, mana formulirnya, formulirnya ternyata tidak bisa diadu karena belum disusun berdasar bagian-bagian. Itu satu," kata Mahfud di Kantor BPIP Jakarta, Kamis (20/6).
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf mempertimbangkan apakah butuh saksi fakta untuk melawan kesaksian saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Menurut Teguh, saksi kubu 02 hanya menghadirkan propaganda.
KPU Tunjukan Amplop ke Tim Kuasa Hukum 02. Komisioner KPU, Hasyim Asyari menunjukkan amplop ke hadapan Majelis Hakim dan mendeskripsikan perbedaannya dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Betty Kristiana adalah saksi dari pemohon yakni tim hukum Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga. Pada persidangan sebelumnya, Betty Kristiana menyerahkan beberapa amplop cokelat, yang duga digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019. Beti, menduga amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.
Tim Hukum Prabowo Nilai Saksi Ahli IT KPU Tak Bertanggungjawab. Padahal, menurut Lutfi, KPU harus bisa memberikan jaminan keamanan sistem informasi seperti yang tercantum dalam UU ITE.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Situng KPU (Situng) dalam Pemilu 2019 bukan acuan untuk menentukan hasil akhir resmi untuk menentukan pemenang Pemilu. Situng bertujuan sebagai bentuk keterbukaan publik dari KPU selama proses perhitungan suara berjenjang.
Pihak Termohon, KPU menghadirkan saksi ahli yakni Marsudi Wahyu Kisworo yang merancang Sistem Penghitungan (Situng) KPU. Marsudi menjelaskan bahwa Situng yang ia rancang sudah memenuhi kriteria pengamanan.