Tim Hukum Jokowi Akan Hadirkan Dua Saksi dan Dua Ahli

Saksi yang akan dihadirkan adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli yang dihadirkan adalah Prof. Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum UGM dan Dr. Heru Widodo, Dosen Ilmu Hukum UIA.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Tim Hukum Jokowi Akan Hadirkan Dua Saksi dan Dua Ahli
Sidang Lanjutan Sengketa Pemilu 2019. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan mengatakan, pihaknya menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli di sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Saksi yang akan dihadirkan adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli yang dihadirkan adalah Prof. Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum UGM dan Dr. Heru Widodo, Dosen Ilmu Hukum UIA.

"(Total) empat orang, dua ahli. Ahli terutama kita mau melihat tentang TSM (terstruktur, sistematis dan masif) sebagaimana dituduhkan dalam surat permohonan," kata Luhut di Gedung MK, Jumat (21/6).

Untuk dua saksi fakta, berasal dari relawan TKN sendiri. "Kalau lihat alat bukti di Mahkamah, ya sebenarnya lebih diharapkan yg ikut terlibat. Agak beda kalau perkara pidana. Jadi kira-kira yang ikut dalam proses kampanye ini," ujarnya

Sementara untuk ahli, Luhut mengatakan, akan menjelaskan apa itu TSM dan apa saja kriteria pelanggaran yang bisa dikatakan TSM.

"Dia akan menjelaskan pastinya terkait dengan tuduhan adanya TSM. Misalnya antara lain ada slide bahwa kecurangan seolah-olah dari awal ada sejak dalam pikiran termohon," tandasnya.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi