Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto, Minta Tak Berpindah-pindah Duduk
Merdeka.com - Sidang sengketa Pilpres 2019 kembali dilanjutkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait dalam hal ini kubu Jokowi-Ma'ruf. Candra Irawan menjadi saksi pertama dari dua saksi yang baru saja memberikan keterangan.
Saat Candra baru saja memulai keterangannya, tiba-tiba Hakim majelis Saldi Isra meminta Bambang untuk tidak berpindah-pindah tempat duduk.
"Pak Bambang supaya anda tak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi," kata Saldi Isra, Jumat (21/6).
Hakim Manahan Sitompul lantas menimpali dan meminta Bambang menaati aturan. "Baik, semua pihak harus menaati aturan," kata Manahan.
Sebelumnya, anggota majelis hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang lalu sempat mengancam mengusir Bambang dari ruangan.
Awalnya Arief bertanya terkait jabatan saksi di BPN.
Saya tidak apa-apa (bukan siapa-siapa), dari kampung," kata saksi, Rabu (19/6/2019).
"Anda akan menjelaskan soal?" ujar Arief.
"DPT," jawab Idham.
"DPT di kampung?" kata hakim MK.
"Seluruh Indonesia," ujar Idham.
Hakim pun heran dengan jawaban saksi. Sebab, dia tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan DPT seluruh Indonesia.
Arief Hidayat kemudian mencecar saksi terkait kompetensinya.
"Posisi Anda sebagai apa di tim ini?" tanya Arief.
"Saya sebagai orang yang diminta memberikan keterangan terkait DPT," jawab saksi.
"Ya kalau Anda di kampung ya di kampung Anda," kata Arief.
Ketua tim pengacara BPN, Bambang Widjojanto, pun menyela, "Kampung kan dapat juga melihat dunia dari kampung."
Lalu, hakim menjelaskan, "Lho, hakim tidak berkata orang kampung tidak bisa apa-apa."
"Pak Bambang cukup, Pak. Kalau Bapak terus menyanggah saya minta Bapak keluar," kata Arief.
"Saya tidak bisa tinggal diam kalau Yang Mulia terus menyudutkan saksi kami," jawab Bambang.
Hakim MK lalu kembali meminta Bambang untuk diam, sehingga keterangan saksi bisa didengarkan.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo
Keempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Namanya Diseret Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bahlil: Saya Cuti Saat Dampingi Mas Gibran
Bahlil malah heran mengapa hal tersebut dijadikan permasalahan oleh kubu Anies-Muhaimin
Baca SelengkapnyaPeriksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaHakim MK Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK, Ini Penjelasannya
Anggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu
Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnya