Hakim MK Tegur Tim Hukum Prabowo karena Tanya Saksi Ahli KPU di Luar Konteks
Hal itu terjadi saat tim hukum Prabowo meminta saksi ahli KPU memperlihatkan keahliannya dalam bidang IT.
Hal itu terjadi saat tim hukum Prabowo meminta saksi ahli KPU memperlihatkan keahliannya dalam bidang IT.
Saksi ahli yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo meminta maaf kepada peserta sidang. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Marsudi menjelaskan secara rinci mengenai sistem informasi perhitungan suara (Situng) KPU.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, kesaksian yang disampaikan keponakannya Khairul Anas Suadi dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 masih mentah dan tak ada kaitannya dengan kecurangan. Khairul Anas dihadirkan sebagai saksi oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Hakim Konstitusi Berikan Penjelasan Kepada Tim Kuasa Hukum 02. Pakar IT Prof Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan Sistem Situng KPU dijamin aman dan tak bisa disusupi. Namun, untuk website Situng, Marsudi mengatakan, bisa saja disusupi hingga diretas namun hal itu tak berdampak.
"Tapi bisa nggak itu disusup-susupi, walaupun tadi pak Luhut udah nanya itu. Bisa disusupi dari luar nggak kalau orang masuk ke situ?" kata Palguna dalam Sidang MK, Kamis (20/6).
Terkait adanya dugaan pengurangan data pemilih pada pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada kesalahan entri, Marsudi mengatakan hal demikian tidak ada, karena penambahan maupun pengurangan suara terjadi pada kedua pasangan calon.
Caleg PBB Khairul Anas Suaidi menjadi saksi fakta Prabowo-Sandiaga di sidang MK. Dalam kesaksiannya, dia mengungkap, ada instruksi kecurangan yang dilakukan oleh TKN Jokowi-Ma'ruf saat pendidikan saksi yang digelar oleh koalisi petahana tersebut.
Dia adalah Prof Ir Marsudi Wahyu Kisworo, IPU. Dalam kesaksiannya, Marsudi memaparkan keamanan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU. Pada kasus Situng 2019. Web Situng dirancang untuk menginformasikan kepada masyarakat.
Pakar IT Marsudi Wahyu Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019. Pakar IT Prof. Marsudi Wahyu Kisworo dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai saksi ahli. Dalam persidangan tersebut, dia menjelaskan soal Situng KPU yang kerap dibahas oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga selaku pemohon.
Suasana Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pemilu 2019. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Marsudi juga merupakan arsitek IT KPU. Menurut jebolan ITB tahun 1983 dari jurusan Teknik Elektro dan mengambil spesialisasi Teknik dan Sistem Komputer ini, terkait keamanan dan kenyamanan tentunya akan berbanding terbalik.
Situng yang sesungguhnya dikatakan saksi ahli hanya dapat diakses di KPU dan dirancang sedemikian rupa untuk keamanan. Oleh sebab itu, menurut dia, apa yang diakses oleh masyarakat selama ini adalah situng yang merupakan cerminan atau website.
Sebelumnya, pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dikomandoi oleh Bambang Widjajanto telah diberikan nasihat oleh LPSK supaya mereka meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengintruksikan LPSK agar melindungi saksi dan ahli dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Untuk saksi yang dihadirkan dalam persidangan, ia mengatakan hanya yang memiliki relevansi dengan saksi yang dihadirkan pemohon dalam sidang sebelumnya, yakni dua orang ahli teknologi informasi.
KPU menghadirkan satu ahli IT yakni Marsudi Wahyu Kisworo dan Irwan Chandra yang memberikan keterangan tertulis.
Dalam dialog tersebut terungkap pula bahwa dia tidak mengantongi izin dari pengadilan setempat untuk bersidang di MK. Dia mengantongi izin untuk mengantar ibunda berobat ke Jakarta.
Politikus PDIP Tjahjo Kumolo membantah tudingan adanya kecurangan yang dilakukan kubu Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Dia meyakini pernyataan kecurangan adalah bagian demokrasi tidak ada dalam pelatihan saksi di Hotel El Royal Jakarta.
Tjahjo menjelaskan, jika ada tuduhan terkait kependudukan dan DPT Pemilu maka sudah saatnya diselesaikan secara hukum. Dan menyerahkan kepada Hakim di MK.