• Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,66 Miliar
    8
    News
    Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,66 Miliar

    Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,66 Miliar. Bea Cukai Bekasi memusnahkan 4,37 juta rokok dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 123,66 liter dengan total Rp4,66 miliar sepanjang penindakan selama tahun 2022.

  • Bea Cukai Musnahkan 2,7 Juta Batang Rokok dan 14 Ribu Botol Miras Ilegal
    13
    News
    Bea Cukai Musnahkan 2,7 Juta Batang Rokok dan 14 Ribu Botol Miras Ilegal

    Bea Cukai Musnahkan 2,7 Juta Batang Rokok dan 14 Ribu Botol Miras Ilegal. Dirjen Bea Cukai melakukan pemusnahan sebanyak 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922.

  • Hasil pengamanan Bea Cukai Banten terhadap potensi kerugian negara Rp 17 M
    7
    News
    Hasil pengamanan Bea Cukai Banten terhadap potensi kerugian negara Rp 17 M

    Hasil pengamanan Bea Cukai Banten terhadap potensi kerugian negara Rp 17 M. Bea Cukai Banten menyita barang bukti 7.743 item produk tekstil, 2.903.960 barang hasil tembakau dan 14.940 botol miras lokal, serta impor 13.884 botol yang merupakan hasil 26 penindakan dalam kurun dua bulan sejak Januari hingga Februari 2018.

  • Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan
    5
    News
    Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan

    Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan. Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Keuangan & instansi terkait melakukan pemusnahan 142.519 botol miras, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter alkohol, 11.974 kemasan obat serta kosmetik dan suplemen ilegal yang merugikan negara.