Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan

Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan. Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Keuangan & instansi terkait melakukan pemusnahan 142.519 botol miras, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter alkohol, 11.974 kemasan obat serta kosmetik dan suplemen ilegal yang merugikan negara.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan
Sebuah alat berat saat melakukan pemusnahan miras di Rawamangun, Jakarta, Kamis (15/2). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras yang merupakan hasil penindakan. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori
Rekomendasi