Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,66 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,66 Miliar. Bea Cukai Bekasi memusnahkan 4,37 juta rokok dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 123,66 liter dengan total Rp4,66 miliar sepanjang penindakan selama tahun 2022.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,66 Miliar
Rokok dan miras ilegal hasil sitaan Bea Cukai saat dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022). ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi