Anies Baswedan: Kita akan Lawan Pengembang yang Melanjutkan Reklamasi
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.
Pemerintah Provinsi Banten merestui ratusan juta meter kubik pasir laut Banten akan dikeruk untuk reklamasi. Ini untuk kebutuhan proyek perluasan bandara Soekarno Hatta dan reklamasi Banteng dan Teluk Jakarta.
Pembangunan kawasan Pantai Bersama hasil reklamasi yang dilanjutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak mengganggu keberadaan biota laut, termasuk produksi kerang hijau. Penurunan produksi kerang hijau di wilayah itu terjadi disebabkan pencemaran limbah industri dan rumah tangga.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan angkat bicara soal biaya kontribusi tambahan di Pulau Reklamasi. Yaitu, rencana biaya sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang wajib dibayar pengembang pada era mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
Anies telah mengubah nama tiga dari empat Pulau Reklamasi yang sudah dibangun, yakni pulau C, D, dan G. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur 1744 Tahun 2018. Pulau C diubah menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, dan Pulau G adalah Pantai Bersama.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum berencana membahas kontribusi tambahan yang diwajibkan untuk para pengembang di Pulau Reklamasi. Fokusnya saat ini menyelesaikan permasalahan bangunan yang sudah terlanjur didirikan di sana.
"Jadi mereka bikin aturan-aturan. Jadi ini suatu tindakan pragmatis saja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yang belum tidak diizinkan. Yang sudah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silakan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," ungkap JK.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku akan mendukung pembangunan di pulau reklamasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, dukungan itu diberikan jika pembangunan reklamasi sesuai dengan Undang-Undang yang ada.
"Pakai kamus Indonesia yang baik, sebetulnya pulau dan pantai itu apa. Jadi jangan deskripsi perorangan. Saya tetap menyatakan bahwa itu pulau," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan penataan lahan hasil reklamasi tak dibahas di Raperda Zonasi Pulau. Penataan lahan hasil reklamasi akan dibahas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan keputusannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D Reklamasi sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Menurutnya, dia hanya menjalankan aturan yang sudah ada sebelumnya.
Massa juga membawa berbagai poster dan spanduk, serta replika perahu dan jaring yang di dalamnya ditaruh kajian mengenai IMB. Koordinator Aksi, Elang menilai, seharusnya Anies bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dulu dibuat oleh pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menilai, persoalan reklamasi antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok malah mengalihkan perhatian dari sebenarnya. Yaitu, bagaimana reklamasi adalah proyek yang mengancam warga.
Ketua DPW PSI Jakarta Michael V. Sianipar mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi. Dengan begitu Anies dinilai telah memberikan kepastian hukum.
KNTI berharap izin yang telah diterbitkan Gubernur Anies jangan sampai menjadi 'tameng' guna melanjutkan proyek reklamasi di pulau yang belum tergarap.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya tidak memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Bahkan, dugaan Ahmad diperkuat lewat informasi yang diperoleh dari pihaknya, bahwa salah satu anggota KPK yang sempat diserang berkaitan dengan kasus korupsi di pulau reklamasi ini.