Bukan Adu Polemik, Reklamasi Butuh Kepastian Hukum
Jika Gubernur Anies serius ingin memberikan kepastian hukum, seharusnya segera mengejar pembahasan dan pengesahan perda terkait kawasan pesisir utara dan pulau reklamasi.
Jika Gubernur Anies serius ingin memberikan kepastian hukum, seharusnya segera mengejar pembahasan dan pengesahan perda terkait kawasan pesisir utara dan pulau reklamasi.
Raperda pertama soal Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) hanya tinggal menunggu pengesahan. Sementara Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) masih mengalami perdebatan.
"Pemerintah seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan Pulau C dan Pulau D sebelum menerbitkan IMB, kajian yang dijanjikan oleh Gubernur Anies sampai saat ini belum selesai dan Gubernur belum menentukan sikap kelanjutan pulau-pulau yang sudah terbangun, termasuk pilihan untuk membongkar pulau-pulau tersebut,"
Gubernur DKI Jakarta harus bersinggungan dengan pendahulunya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lantaran keputusannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Keputusan Anies menerbitkan IMB membuat sejumlah pihak membandingkan kebijakan soal reklamasi dengan Ahok.
Anies Terbitkan IMB, Jakpro Akan Lanjutkan Pembangunan di Pulau Reklamasi. Menurutnya, pihaknya tinggal menunggu data dari Pemprov DKI untuk segera melaksanakan pembangunan.
Pemprov DKI memilih melakukan ini guna meneruskan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mencabut dua raperda yang dibuat pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Yaitu, Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
WALHI menilai sikap Anies terkait reklamasi seolah terlihat memberikan jalan para proyek pulau buatan di teluk utara Jakarta.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mempertanyakan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Sebab, keputusan itu bertolak belakang dengan janji kampanye Anies dulu.
Polisi masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik dilakukan Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia. Meskipun, ada permintaan maaf dari Waisul kepada pelapor dalam hal ini PT Kapuk Naga Indah (KNI).
Waisul juga ditangkap karena tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (4/3) lalu. Pemanggilan terhadap Waisul dilakukan usai gugatan praperadilan yang diajukan Waisul ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Februari lalu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kawasan bisnis Food Street di Pulau D Reklamasi atau Pantai Maju Jakarta Utara tidak berizin, hal itu diketahui dari laporan anak buahnya.
Saefullah juga menyebut pelalu bisnis kuliner tersebut akan dibina dan dikontrol oleh Dinas UMKM DKI Jakarta. Apalagi bila kawasan tersebut sudah mulai ramai pengunjungnya.
Melihat Aktivitas di Pulau D Pasca Disegel Pemprov DKI. Pasca disegel oleh Pemprov DKI pada Juni 2018 serta kemudian izin dicabut pada September 2018, aktivitas di kawasan Pulau D atau kini yang berganti nama menjadi Pantai Maju tersebut kembali terlihat.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian hak guna bangunan atas nama PT Kapuk Naga Indah dengan tanah seluas 3.12 juta meter persegi yang terletak di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Anies menjelaskan pemanfaatan pulau reklamasi nantinya akan dikaji kembali berdasarkan rencana tata kota dan beberapa pengkajian.
Dia mengungkapkan, saat pertemuan itu Siti menyampaikan kebijakan Pemprov DKI Jakarta sudah sejalan dengan pemerintah pusat. Sehingga, Marco menyebut, politisi NasDem itu telah menyetujui keputusan Anies.
Anies mengatakan terdapat beberapa pihak pernah mengkritik pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan akan fokus dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.