Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN Jakarta Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

PTUN Jakarta Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H Bangunan megah di reklamasi pulau C dan D. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.

Pencabutan izin tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak.

"Menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima," seperti yang dilihat di situs tersebut, Senin (29/7/2019).

Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.

Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya dan diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015 terkait izin reklamasi.

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah."

Sebelumya, SK nomor 1409 tahun 2018 dibuat Anies untuk Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Hal tersebut membuat PT Harapan Indah memperkarakan ke PTUN dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP