Penjelasan Pemprov DKI Pulau G Belum Bisa Dibangun Permukiman
Heru menjelaskan selain belum adanya wujud Pulau G, peruntukan detail pulau palsu itu harusnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Heru menjelaskan selain belum adanya wujud Pulau G, peruntukan detail pulau palsu itu harusnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sejak awal Ida menyarankan Pemprov DKI memastikan bahwa permukiman yang akan dibangun di Pulau G harus ramah bagi warga Jakarta yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Setelah berkeliling, merdeka.com bertemu dengan salah satu warga bernama Samsudin Sanjaya. Samsudin mengungkapkan, reklamasi Pulau G membuat polemik perpecahan bagi warga Muara Angke.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan reklamasi Pulau G di pesisir utara Jakarta sebagai zona mengambang. Di kawasan itu, direncanakan pembangunan untuk permukiman. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Pasal 192 ayat (2) Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan bahwa perluasan daratan yang dimaksud berbeda dengan reklamasi.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah mempertanyakan bentuk pemukiman yang akan dibangun di Pulau G tersebut.
Temuan Dinas Lingkungan Hidup, kandungan parasetamol sebesar 200 nanogram per liter. Meski demikian, Dinas LH akan terus melakukan investigasi untuk menelusuri sumber pencemaran parasetamol ke perairan Teluk Jakarta.
Keputusan penghentian reklamasi dilakukan melalui kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Pemprov DKI, seperti melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk bersama-sama menelaah, meneliti, dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah.
Kemungkinan faktor berikutnya adalah pengelolaan limbah farmasi dari rumah sakit belum optimal. Akibatnya, limbah yang terbuang ke lautan terkontaminasi dengan zat paracetamol.
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yang adalah kasasi, di mana dimenangkan pihak Anies. Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Ketua Majelis Hakim Supandi.
"Provinsi DKI Jakarta akan patuh dan taat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum yang mengikat," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12).
"Amar putusan tolak kasasi," putusan MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (26/8).
Yayan enggan menjelaskan secara detil materi dalam memori banding yang akan diajukan Pemprov. Yang jelas, menurut Yayan pihaknya akan mencantumkan alasan yuridis Pemprov mencabut izin pulau yang dikerjakan oleh PT Agung Dinamika Perkasa tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan gugatan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M yang dipersoalkan. Sebelumnya pengembang PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M mengajukan gugatan.
Dia mengatakan, tak perlu menyoroti dan memperhitungkan soal biaya operasional untuk mengangkut ribuan ASN ke Pulau D. Apalagi yang digunakan untuk mengangkut para ASN adalah bus milik Pemprov DKI. Menurutnya tak elok memperhitungkan biaya karena ini menyangkut upacara kemerdekaan tanah air.
Alasan DKI Batal Tunjuk Denny Indrayana Hadapi Gugatan Pengembang Reklamasi. Denny akan menghadapi PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I.
Pengembang Gugat Pemprov DKI Terkait Pencabutan Izin 13 Pulau Reklamasi. PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H.
Anies menghormati putusan PTUN Jakarta tersebut. Proses banding, katanya, akan dilakukan usai menerima petikan lengkap putusan tersebut.