Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Patuhi Putusan MA, Reklamasi Pulau G Lanjut

Pemprov DKI Patuhi Putusan MA, Reklamasi Pulau G Lanjut Pembangunan Jembatan Pulau C Reklamasi-Dadap. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Pemerintah Provinsi DKI akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait izin reklamasi Pulau G. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Pemprov DKI diminta menerbitkan izin perpanjangan reklamasi Pulau G.

"Provinsi DKI Jakarta akan patuh dan taat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum yang mengikat," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12).

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menelan pil pahit atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perizinan reklamasi pulau G.

Dalam putusan, MA menolak permohonan Pemprov DKI yang dituntut PT Muara Wisesa Samudra memperpanjang izin reklamasi Pulau G.

"Amar putusan, tolak PK," demikian isi amar putusan yang dikutip melalui kepaniteraan MA, Kamis (10/12).

Langkah Pemprov menempuh jalur PK setelah dalam permohonan yang diajukan PT Muara Wisesa Samudra ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN DKI memerintahkan agar Pemprov menerbitkan perpanjangan izin untuk reklamasi.

Keputusan itu dipublikasikan melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi pantai bersama."

Sebelumnya, Anies digugat oleh PT Muara Wisesa Samudra ke PTUN Jakarta karena tidak menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Padahal, surat permohonan telah diajukan perusahaan pada 27 November 2019.

PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN agar Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Hingga pada 30 April, gugatan perusahaan dikabulkan majelis hakim.

PKS Menolak

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI tetap berkomitmen menolak kegiatan reklamasi di teluk Jakarta. Penolakan ini disampaikan PKS dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata ruang dan peraturan zonasi.

"Meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menolak reklamasi dengan tidak memberikan ruang ataupun peruntukan zonasi khususnya dalam bentuk pulau baru yang terpisah dengan wilayah daratan," ucap anggota fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli, Senin (14/12).

Selain itu, PKS juga mendesak Pemprov agar tidak memberi izin perpanjangan bagi pekerjaan reklamasi yang telah terbangun. Dalam peta usulan revisi yang diterima, PKS menilai peruntukan zonasi pada pulau reklamasi yang sudah terbangun yaitu pulau D dan C, cukup banyak yang peruntukannya adalah zona perumahan sedang dan besar serta zona campuran. 

Padahal, imbuh Taufik, Gubernur Anies Baswedan sudah berkomitmen bahwa pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah terbangun adalah untuk sebesar-besar pemanfaatan bagi warga Jakarta, terutama pantai terbuka.

"Untuk itu, perlu penjelasan bagaimana sebetulnya peruntukan zonasi pada pulau yang terbangun ini dari sisi pemanfaatan ruangnya," ucap Taufik.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya