Alasan DKI Batal Tunjuk Denny Indrayana Hadapi Gugatan Pengembang Reklamasi
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta batal menunjuk Denny Indrayana mendampingi Pemprov DKI dalam menghadapi banding gugatan reklamasi oleh pengembang Pulau H.
"Yang banding enggak jadi (Denny), akhirnya ditangani Biro Hukum sendiri," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (1/8).
Menurut Yayan, alasan Pemprov DKI batal menggunakan jasa Denny karena Biro Hukum sudah memiliki data yang lengkap untuk menghadapi banding tersebut.
"Yang banding data-data di kita sudah lengkap, jadi tinggal menyampaikan saja. Jadi, tidak perlu pendampingan tenaga ahli," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta, hanya menggunakan jasa Denny sebagai tenaga ahli dalam gugatan reklamasi Pulau I. Denny akan menghadapi PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I.
"(Pulau) I itu juga pendampingan saja, itu ditangani Biro Hukum karena data-data di kita juga sudah ada, sudah lengkap, tinggal cara menyajikannya saja nanti dibantu sama teman-teman tenaga ahli," ucap Yayan.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum menghadapi dua gugatan pengembang reklamasi yakni Pulau I dan H.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya