PT Sritex
-
News •Tangis Bahagia Dicky Usai Divonis Bebas di Kasus Korupsi SritexDicky mengaku bersyukur atas keputusan hakim tersebut.
-
News •Pengadilan Tipikor Semarang Vonis Komut PT Sritex 14 Tahun PenjaraPutusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun.
-
News •Eks Direktur Bank DKI: Bank Justru Korban dalam Kasus Kredit SritexBabay Farid Wazadi, mantan Direktur Bank DKI, menegaskan bank adalah korban dalam Kasus Kredit Sritex yang merugikan negara, menuntut keadilan atas dakwaan yang dinilai tidak cermat.
-
News •VIDEO: Bos Sritex Iwan Simpan Duit Rp2 Miliar di Plastik Mickey Mouse Kini Disita KejagungKapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penggeledahan dilakukan di rumah Iwan Kurniawan Lukminto
-
News •VIDEO: Reaksi Dedi Mulyadi Soal Kredit Bank BJB Dikorupsi Bos SritexMenurutnya, banyak masyarakat yang sulit memperoleh kredit karena banyaknya persyaratan
-
News •VIDEO: Penampakan Eks Pejabat Tinggi BJB & Dirut Bank DKI Kasus Sritex, Terungkap Modus KorupsiKetiga tersangka, yaitu DS selaku Pemimpin Divisi Komersial Bank BJB tahun 2020, ZN selaku Dirut PT Bank DKI tahun 2020, ISL selaku Dirut PT Sritex.
-
News •VIDEO: Modus Licik Bos Sritex Pakai Duit Pinjaman Bank hingga Ditangkap KejagungDia diduga menyelewengkan kredit yang diberikan dari bank daerah untuk keperluan pribadinya.
-
News •VIDEO: Komisi VI PDIP Emosi Tunjuk-Tunjuk Menteri Singgung Mega Korupsi Pertamina "Oplos, Rampok!"Mufti mengingatkan bahwa dirinya sudah meminta pengurangan bahkan pemberhentian produk impor.
-
News •VIDEO: Momen Mendag Tak Berkutik, Tutup Mata Tarik Napas Dicecar PDIP Soal SritexAnggota Komisi VI Mufti Anam menyoroti kasus PHK yang terjadi di PT Sritex
-
News •VIDEO: Menteri Prabowo Blak-blakan Nasib Ribuan Karyawan SritexPemerintah juga berkomitmen untuk melunasi segala bentuk pencairan dana atau pesangon bagi pegawai Sritex
-
News •VIDEO: Keras! Komisi IX PDIP Blak-blakan Depan Eks Karyawan Sritex "Faktanya Putusan Sudah Diputuskan"Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah yakni menolak.