Jual Teman Remaja ke Pria Hidung Belang, Pemuda di Samarinda Ditangkap
Polisi menangkap pemuda berinisial TDS (26), warga Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban remaja putri berusia 16 tahun.