Jual Teman Remaja ke Pria Hidung Belang, Pemuda di Samarinda Ditangkap
Merdeka.com - Polisi menangkap pemuda berinisial TDS (26), warga Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban remaja putri berusia 16 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi mengenai dugaan prostitusi anak bawah umur di salah satu hotel di Samarinda. Petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyamaran, dan menemukan nomor ponsel TDS, pria terduga muncikari.
Setelah dihubungi, TDS menetapkan tarif Rp 750 ribu untuk kencan dengan wanita yang ditawarkannya. Polisi yang menyamar pun mentransfer uang itu dan sepakat bertemu di salah satu hotel di Samarinda.
"Pelaku kita amankan saat transaksi di tempat (hotel) itu dan dibawa ke Polres," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya, Selasa (9/5).
TDS mengaku menawarkan korban ke pria hidung belang dijalaninya tiga bulan terakhir ini. Penawaran dilakukan bukan melalui aplikasi pesan instan.
"Pelaku dan korban ini berteman. Pelaku menawarkan korban kepada pria yang dia kenal, yang menginginkan hiburan malam. Jadi menawarkannya bukan melalui aplikasi," ujar Ary.
Tarif dipatok TDS sekali kencan adalah Rp 750 ribu. Dari nominal itu, dia mendapatkan Rp100 ribu-Rp 200 ribu setiap kali korban berkencan.
"Status korban bukan pelajar," demikian Ary.
Penyidik menetapkan TDS sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 5 tahun penjara. Dia juga dikenai UU Perlindungan Anak.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaDugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaSeorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnya