Polisi Naikkan Status Hukum TPPO WNI Myanmar ke Tahap Penyidikan
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri telah menaikkan status penyelidikan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memakan korban puluhan WNI menjadi penyidikan. Hal tersebut dilakukan usia Polri telah menggelar perkara kasus itu
"Hari ini sudah gelar perkara dan perkara kita naikan status dari lidik ke penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (8/5).
Djuhandani mengatakan dalam gelar perkaranya, sebanyak lima orang korban TPPO telah dilakukan pemeriksaan yang ada di Kamboja. Kelima orang itu diperiksa setelah empat orang penyidik telah diterjunkan ke Yangon, Myanmar dan Bangkok, Thailand.
Selain itu, Djuhandani menyebut saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang berhasil dievakuasi dari Myawaddy, Myanmar.
"Hari ini sedang dilakukan pendataan dan penyelidikan 20 orang apakah ada pelaku yang memberangkatkan," tuturnya.
Meskipun demikian, saat ini belum ada penetapan tersangka lantaran masih berproses sambil menunggu terhadap empat penyidik yang saat ini masih berada di Thailand.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah mengirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar (Kemnlu) Myanmar terkait laporan salah satu keluarga yang diduga anaknya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.
"Dit PWNI sudah meneruskan laporan kasus online scam terhadap 20 WNI kepada KBRI Yangon untuk ditindaklanjuti, dan KBRI sudah mengirim nota diplomatik ke Kemlu Myanmar. KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Kamis (4/5).
Ia menyebut, KBRI Yangon telah berkomunikasi dengan para korban. Hasilnya, mereka tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar. Sehingga, mereka diduga masuk secara ilegal.
"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen," sebutnya.
Meski sudah mengetahui lokasi tersebut, pihak otoritas Myanmar disebutnya tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy. Hal ini karena lokasi tersebut telah dikuasai oleh pemberontak.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaIbu korban, ST mengaku sangat menyayangkan sikap kepolisian yang melepas GH bersama alat bukti berupa handphone.
Baca SelengkapnyaAKBP Abdus Syukur mengakui memang menerima seorang warga sipil dan saat ini masih diperiksa apakah terlibat dalam kelompok bersenjata atau tidak.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah satu sikap dalam melabeli penyebutan Kelompok bersenjata di Papua.
Baca SelengkapnyaKapolri soal Korban Kecelakaan KM 58: 7 laki, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis
Baca Selengkapnya13 warga Rohingya tersebut untuk dibawa ke tempat yang semestinya.
Baca Selengkapnya