Penganiayaan Ratna Sarumpaet
-
News •Ratna Sarumpaet Kini Menghuni Lapas Perempuan Pondok BambuDaroe mengatakan, Ratna Sarumpaet dieksekusi setelah Jaksa menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
-
News •Dikeroyok Massa, Eks Kasat Reskrim Polres Wonogiri Belum PulihDikeroyok Massa, Eks Kasat Reskrim Polres Wonogiri Belum Pulih. Dia menyebut selama menjalani perawatan di Singapura kondisi Andika memang mengalami kemajuan. Karena kondisi sudah sadar dari koma, memilih untuk kembali ke Indonesia.
-
News •Jaksa Pastikan Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 60 HariMasa penahanan Ratna Sarumpaet sudah habis pada 15 Agustus. Jaksa penuntut umum Sarwoto mengatakan penahanan Ratna sudah diperpanjang selama 60 hari sejak 16 Agustus lalu.
-
News •Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut Umum BandingAwalnya Ratna Sarumpaet memilih untuk tidak mengajukan banding. Namun setelah dibicarakan bersama, kliennya merasa keberatan dengan pasal yang digunakan majelis hakim untuk memutus perkaranya.
-
News •Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Ajukan BandingPihak Ratna Sarumpaet merasa keberatan dengan pasal yang digunakan majelis hakim untuk memutus perkaranya.
-
News •Tak Ajukan Banding, Ratna Sarumpaet Minta Penahanan Dipindah ke Rutan Pondok BambuRatna Sarumpaet memutuskan untuk tidak banding dan menerima hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus kebohongan yang menimbulkan keonaran. Salah satu alasannya, sisa masa tahanan Ratna tinggal beberapa bulan lagi.
-
News •Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Tak Akan Ajukan BandingKeputusan itu, dia mengungkapkan, telah dipikir-pikir oleh tim kuasa hukum dan Ratna. Salah satunya adalah masa tahanan Ratna selama menjalani penyidikan kasus ini.
-
News •Hakim: Kebohongan Ratna Sarumpaet Timbulkan Bibit-bibit KeonaranHakim anggota Krisnugroho menyatakan, cerita bohong yang dikarang Ratna Sarumpaet telah menimbulkan benih-benih keonaran. Hal itu dilihat dari perdebatan yang terjadi di dunia maya serta demonstrasi di pelbagai daerah.
-
News •Ratna Sarumpaet dan JPU Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 2 Tahun PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara kepada Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
-
News •Ratna Sarumpaet Nangis Divonis 2 Tahun dan Peluk Anak: Nanti Kita Ketemu LagiRatna Sarumpaet Nangis Divonis 2 Tahun dan Peluk Anak: Nanti Kita Ketemu Lagi. Usai mendengarkan vonis, Ratna Sarumpaet menyalami satu persatu peserta sidang. Dari pengacara, hakim hingga Jaksa Penuntut Umum. Ratna pun menghampiri anak-anaknya. Disambut pelukan kedua putrinya, Fathom Saulina, dan Atiqah Hasiholan
-
News •Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun PenjaraRatna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
-
News •Ratna Sarumpaet Ngeluh Tekanan Darah Turun Naik, Hakim Sarankan Jaga Emosi Saja"Saya sering merasa tekanan darah saya turun naik. Leher saya juga sering sakit," ujar Ratna.
-
News •Jaksa Tolak Pleidoi Ratna SarumpaetJaksa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum.
-
News •Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Pemerintah, Takut Dijewer dan DitahanSaat ini, Ratna sedang menjalani proses hukum akibat menyebarkan berita bohong atau hoaks. Kasus itu pun membuat nyalinya ciut.
-
News •Pengacara Yakin Ratna Sarumpaet Bebas dari Tuntutan JaksaTerdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Dari pledoi itu, kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin yakin kliennya bebas dari segala tuntutan.
-
News •Pengacara Ratna Sarumpaet Nilai Pertimbangan Tuntutan JPU KeliruKuasa hukum menilai sejak pemeriksaan di kepolisian sampai dengan pemeriksaan persidangan terdakwa sangat koperatif dalam memberikan keterangan.
-
News •Tak Pernah Berniat Buat Keonaran, Curhat Ratna Sarumpaet Sedih Disebut Ratu BohongTerdakwa Ratna Sarumpaet menyampaikan pleidoi (pembelaan) yang ditulisnya sendiri di sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna tidak pernah menyangka bahwa kebohongan yang dirangkai akan menyeretnya ke meja hijau.
-
News •Menangis Bacakan Pleidoi, Ratna Sarumpaet Minta DibebaskanRatna Sarumpaet menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.
-
News •Baca Pleidoi, Pihak Ratna Sarumpaet Nilai Kebohongannya Tak Memakan KorbanPengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa. Dalam pleidoi, Demihardi menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru mensangkakan terdakwa dengan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
-
News •Siapkan Pembelaan 108 Halaman, Kuasa Hukum Sebut Ratna Sarumpaet Tak Buat KeonaranTerdakwa kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tengah menyiapkan pembelaan atas tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/6) besok. Total pledoinya sebanyak 108 halaman.