Syarat Calon Independen Maju Pilkada Serang 2020 Harus Kantongi 76.752 Dukungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Provinsi Banten menetapkan syarat bagi bakal calon yang maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lewat jalur independen adalah mengantongi 76.752 dukungan.