Terkumpul Rp8,8 Miliar, Pemprov DKI Ungkap Pemanfaatan Uang Denda Pelanggar Prokes
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta, Edi Sumantri, menjelaskan uang dari hasil denda yang diterima Satpol PP masuk sebagai kategori pendapatan asli daerah (PAD). Ada empat komponen PAD Jakarta yaitu; pajak daerah, retribusi daerah, laba usaha daerah BUMD, dan lain-lain.