Pandemi Covid-19 di Jakarta melandai, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak lagi masif dilakukan oleh Satpol PP Jakarta. Namun, selama periode 2020-2021 Satpol PP mengumpulkan sanksi denda dari pelanggaran protokol kesehatan sebesar Rp8,8 miliar. Uang itu kemudian disetorkan ke kas daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta, Edi Sumantri, menjelaskan uang dari hasil denda yang diterima Satpol PP masuk sebagai kategori pendapatan asli daerah (PAD). Ada empat komponen PAD Jakarta yaitu; pajak daerah, retribusi daerah, laba usaha daerah BUMD, dan lain-lain.
Dari empat komponen tersebut, Edi mengatakan bahwa denda dari penindakan oleh Satpol PP merupakan pendapatan asli daerah lain-lain.
"Melanggar protokol kesehatan yang Rp8,8 miliar tadi masuk itu PAD," kata Edi kepada merdeka.com, Jumat (1/4).
Lantas, bagaimana pemanfaatan uang dari hasil denda tersebut?
Advertisement
Edi menjelaskan, bahwa uang tersebut dikumpulkan di satu kantung yang akan dimanfaatkan sebagai belanja daerah seperti, belanja pegawai, penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP).
Subsidi, subsidi transportasi, distribusi bantuan sosial, penanganan Covid-19, pun menggunakan uang dari pendapatan tersebut.
"Jadi, uang itu masuk ke dalam kantung nanti belanjanya sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan bersama DPRD, bisa belanja pegawai, PJLP, subsidi, subsidi transportasi, subsidi pangan untuk bansos biaya Covid, sesuai dengan yang telah dianggarkan," jelasnya.
Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan sekitar Rp8,8 miliar yang merupakan hasil dari penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama kurun waktu 2020-2021.
"Kami tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Kami bangga itu apabila masyarakat patuh, disiplin prokes," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat membuka rencana revisi perda soal ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta, Selasa (29/3).
Advertisement
Dia merinci pada 2020 ketika pertama kali dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait Covid-19, pihaknya mengumpulkan denda dan disetor ke kas daerah sebesar Rp6,8 miliar.
Kemudian pada 2021 total denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah mencapai sekitar Rp2 miliar.
Sanksi berupa denda tersebut dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan yakni masyarakat perorangan dan badan/pelaku usaha sesuai peraturan penanganan Covid-19 yakni Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021.
Menurut dia, tingginya denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah pada 2020 karena petugas gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan termasuk edukasi dan pengenaan sanksi baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.
"Penurunan denda ada 2021 menunjukkan bahwa tren masyarakat makin sadar dan disiplin prokes," imbuhnya.
Pemberian sanksi pelanggaran prokes itu dijatuhkan kepada perorangan karena tidak menggunakan masker dengan denda Rp250 ribu dan jika tidak mampu membayar diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan prokes dijatuhkan denda mulai Rp20 juta hingga 50 juta.
Pengenaan sanksi pelaku usaha dilakukan berjenjang di antaranya kegiatan akan dibubarkan apabila ada kerumunan, kemudian usaha bisa ditutup sementara tiga hari atau tujuh hari.
Kemudian jika melanggar kembali sanksi berikutnya penutupan atau pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin permanen untuk sanksi terakhir bagi pelaku usaha melanggar aturan prokes.