Hollywings Bogor Langgar Prokes dan Jam Operasional, Didenda Rp1 Juta

Kedua tempat itu melanggar prokes dan jam operasional menurut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yakni tutup pukul 21.00 WIB.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Hollywings Bogor Langgar Prokes dan Jam Operasional, Didenda Rp1 Juta
Razia Restoran Hollywings Bogor. Antara

Tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) Kota Bogor merazia protokol kesehatan (prokes) kafe dan restoran Hollywings serta Adamar di Kecamatan Bogor Timur, Jumat (11/2) malam.

Kedua tempat itu melanggar prokes dan jam operasional menurut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yakni tutup pukul 21.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Erwanto mengatakan, dua kafe tersebut mendapat denda. "Adamar Rp500 ribu dan Hollywings Rp1 juta," ujar Dhoni, dikutip Antara.

Rekomendasi